Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan konstruksi dan investasi BUMN, PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).

Read More

Seperti diketahui, PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas. Namun, pada 5 Oktober 2023, sidang permohonan pencabutan PKPU di PN Niaga Makassar atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023 dikabulkan.

“PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur,” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Menurutnya, dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

“Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1,” jelasnya.

Ia menjabarkan, undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 tersebut berbunyi PKPU debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

Dengan demikian, PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023.

Selanjutnya, sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh perseroan.

“Kami atas nama perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan bisnis perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


PTPP Beberkan Kontrak Senilai Rp 3,7 Triliun di IKN

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts