SVBI Jurus Baru BI Tarik Dolar ke RI, Apa Kecanggihannya?

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia telah memastikan bahwa instrumen operasi moneter dalam bentuk valuta asing terbaru, yakni Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) akan memberikan imbal hasil di atas Secured Overnight Financing Rate (SOFR) milik The Federal Reserve (The Fed).

Read More

Meski dari sisi imbal hasil atau yield tinggi, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Donny Hutabarat memastikan ketentuan perpajakannya akan sama dengan instrumen surat berharga bertenor jangka pendek atau menengah lainnya seperti surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Terkait dengan perpajakan juga sudah kami mapping, jadi pajak instrumen ini akan mengacu kepada instrumen jangka pendek yang ada saat ini di pasar keuangan kita seperti SBN,” kata Donny saat Taklimat Media di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Jadi ini sudah cukup clear dan ini kemudian akan kita sosialisasikan kepada peserta pasar sehingga nanti dalam implementasinya tidak ada keraguan, atau dispute, dan sebagainya,” tegasnya.

Dikutip dari artikel di website Kementerian Keuangan, pajak yang dikenakan pada investasi SBN sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan dengan deposito yang dikenakan pajak sebesar 20%. Meski begitu, secara historis, imbal hasil SBN lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito BUMN.

Untuk imbal hasil SVBI dan SUVBI sendiri, BI memastikan tetap akan mengacu pada mekanisme pasar uang yang ada di negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Namun, Donny menekankan imbal hasil atau yield SVBI dan SUVBI ini akan sedikit di atas SOFR saat dimulainya pelelangan pada 21 November 2023.

“Acuannya ini karena US Dolar, tentu yang harganya di rambut pirang itu yang ada di US, SOFR kira-kira ini, berapa basis poin di atas SOFR,” kata Donny.

SVBI adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek atau kurang dari 1 tahun dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing miliki BI.

Sedangkan SUVBI adalah sukuk dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.

SVBI dan SUVBI akan mulai diimplementasikan pada 21 November 2023 sebagai instrumen operasi moneter valas. SVBI akan diterbitkan pada tenor 1, 3, 6, 9 dan 12 bulan, sedangkan SUVBI 1, 3, dan 6 bulan dengan settlement T+2. Jadwal dan hasil lelang akan diumumkan langsung BI di websitenya.

Penerbitan SVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka konvensional dalam valas. SUVBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum syariah dan unit usaha syariah yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas.

SVBI dan SUVBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder baik oleh non bank dalam maupun luar negeri. Namun untuk minimal nominal transaksinya adalah senilai US$ 1 juta dengan kelipatan nominal penawaran US$ 100 ribu.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Was-Was dengan Putusan Fed, Asing Enggan Lirik Surat Utang RI

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts