Tak Lagi Naikan Suku Bunga Acuan Berlebihan!

Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan pihaknya tidak akan lagi berlebihan dalam menaikkan suku bunga acuan.

Read More

Perry menjelaskan, alasan bank sentral untuk tidak lagi agresif menaikkan suku bunga acuan karena inflasi di tanah air ke depan diperkirakan akan melandai alias menurun.

Terjaganya inflasi tersebut, membuat BI tak harus menaikkan suku bunga secara berlebihan, yang sudah dilakukan dalam lima bulan terakhir di tahun ini.

“BI tidak akan menaikkan suku bunga berlebihan. Ini berkaitan dengan proyeksi inflasi untuk ke depannya,” jelas Perry dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

BI memperkirakan inflasi Indonesia hingga akhir tahun ini, akan turun dari bulan-bulan sebelumnya, yakni di bawah 5,4% (year on year).

“Akhir bulan ini, Desember pun kami yakin tidak akan melebihi 5,4% meskipun memang ada kenaikan inflasi dari sisi makanan karena memang Nataru, tapi inflasi komponen yang lain akan turun,” kata Perry lagi.

Selain itu, inflasi inti pada semester I-2023, juga diperkirakan tidak akan lebih dari 4%. Kemudian akan menurun lagi pada semester II-2023. Adapun hingga November 2022, inflasi inti tercatat sebesar 3,3% (yoy) lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 3,31% (yoy).

Terjaganya inflasi di tanah air tersebut, kata Perry tak lepas dari eratnya koordinasi bank sentral dengan pemerintah pusat dan daerah, lewat Tim Pengendali Inflasi Pemerintah Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), juga Gerakan Nasional Pengendali Inflasi Pangan (GNPIP).

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21-22 Desember memutuskan untuk menaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,5%.

Selain itu, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%.

Artinya, BI sudah mengerek suku bunga acuan sebesar 200 bps hanya dalam waktu lima bulan, masing-masing sebesar 25 bps pada Agustus, 50 bps pada September, 50 bps pada Oktober, dan 50 bps pada November dan 25 bps pada Desember.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bunga Acuan Naik, Kode Keras Harga BBM Juga Bakal Naik?

(cap/cap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts