TECH Perusahaan Apaan Nih? Pemilik Dipenjara, Saham Ambruk

Jakarta, CNBC Indonesia – Investor PT Indosterling technomedia Tbk (TECH), yang ‘nyangkut’ lantaran saham tertidur di level gocap (Rp50/saham), harus menanggung kabar buruk lainnya, yakni sang komisaris utama perusahaan ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.

Read More

Lantas, apa sebenarnya fokus bisnis TECH?

Menjadi bagian dari IndoSterling Group, TECH berdiri pada 2011 dan berfokus pada teknologi.

Perusahaan mengembangkan portofolio dari berbagai teknologi informasi (TI) dan perusahaan digital, serta melayani beragam pasar B2B.

Perusahaan yang dikendalikan pengusaha dan sosok yang sudah malang melintang di pasar saham RI, Sean William Henley, tersebut memiliki 6 anak usaha yang semuanya beroperasi sejak 2018.

Indosterling memiliki 6 lini bisnis, yaitu digital publishing, point of sales (POS) atau aplikasi kasir, IT Consulting & Development, platform pasar keuangan, hyperlocal directory, dan learning management service.

Produk-produk milik Indosterling Technomedia, di antaranya media digital PingPoint, website perencanaan keuangan Duitologi, media fesyen Mancode.id, portal berita terkait karir Karir GoGo.

Produk lainnya, aplikasi kasir atau Point of Sale (POS) bernama KAWN yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri F&B, platform belajar mandiri Edufecta, platform analisis saham Stockmap, hingga platform algoritma cerdas untuk tren pasar keuangan Sterling Alpha.

Saham Tertidur Pulas di Gocap

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), per penutupan sesi I, Jumat (14/7/2023), saham TECH tertidur di gocap. Dalam setahun terakhir, saham ini ambruk 99,30%.

Saham emiten teknologi yang memiliki lini bisnis point of sale (POS) tersebut tak bergerak di level Rp50/saham sejak 6 Juni 2023.

Diketahui, BEI sempat mengumumkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan atas saham TECH pada 2 Maret 2023 hingga 24 Maret 2023. Setelah suspensi dibuka kembali pada 27 Maret 2023 harga saham TECH terus melaju ke bawah dengan ARB berjilid-jilid hingga ke level gocap.

Penurunan tajam tersebut sempat membuat pihak BEI melayangkan pertanyaan ke manajemen.

Manajemen TECH melalui suratnya di Keterbukaan Informasi BEI mengatakan, pihaknya menyangkal bahwa mereka mengetahui ada indikasi-indikasi tertentu yang menyebabkan penurunan siginifikan sahamnya terebut.

“Perseroan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04.2015,” ungkap Manajemen TECH, dikutip pada Kamis, (25/5/2023).

Saham TECH, dengan valuasi setinggi langit, sempat menjadi idola investor selama 2021-2022 lalu.

Bermodalkan mantra perusahaan teknologi tak perlu taat dengan metode valuasi tradisional, investor sempat merasakan euforia kenaikan saham TECH ke angka Rp9.500-an pada akhir 2021.

Bahkan, investor tetap kalap dengan TECH yang punya metrik valuasi price-to earnings ratio (PER) yang berada di level 2.200-an kali dan price-to book value (PBV) di angka 195 kali waktu itu. Angka yang sangat tinggi.

Latar makro dari ‘kegilaan’ itu adalah lonjakan saham teknologi di era kebijakan easy money bank sentral.

Para spekulan pada saat itu berusaha memburu saham teknologi, termasuk bank digital, tanpa begitu mengindahkan metrik-metrik fundamental tertentu.

Waktu berlalu, harga saham teknologi, termasuk TECH, pun berguguran di tengah kondisi makro yang membebani-mulai dari inflasi dan suku bunga tinggi, disrupsi rantai pasok, hingga normalisasi pasca-Covid.

Sang Big Boss Ditangkap

Sebelumnya, Komisaris Utama TECH Sean William Henley ditangkap di rumahnya di Jakarta Utara pada Kamis (6/7) malam. Sean lalu dieksekusi ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya.

Sean dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT Indosterling Optima Investa.

Terpidana Sean merupakan Direktur PT Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau nonperbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Manajemen Tech pun buka suara terkait Sean William yang ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.

“Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley dijemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7).

Manajemen mengaku, Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Selanjutnya Bapak Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan,” kata manajeman.

Manajemen memastikan, atas kejadian ini, tidak ada dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Lemah Lesu Akibat The Fed, IHSG Cari Pijakan Baru

(trp/trp)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts