Telat Lapor MKBD, Reliance Sekuritas Kena Sanksi Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada emiten efek PT Reliance Sekuritas Tbk. (RELI).

Read More

Hal ini lantaran, pemantauan bursa mendapati perusahaan terlambat menyampaikan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Tahunan 2022 sesuai batas waktu sebagaimana Peraturan Bursa nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek.

“Dengan ini diumumkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan terlambat menyampaikan Laporan Akuntan atas MKBD Tahunan 2022 sesuai batas waktu sebagaimana Peraturan Bursa nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek,” tulis Direksi BEI pada pengumuman yang dikutip Rabu (12/4/2023).

Mengutip laman resminya, PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. adalah sebuah perusahaan efek yang awalnya didirikan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 1993 dengan nama PT Istethmar Finas Asia. Pada tanggal 13 September 1999 berubah menjadi PT Ludlow Securities dan selanjutnya berganti nama menjadi PT Reliance Securities dan bergabung ke dalam Reliance Group pada tanggal 7 Maret 2003.

Pada tanggal 13 Juli 2005 Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham RELI. Pada 17 April 2017 Perseroan berganti nama menjadi PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.

Terpantau, saham RELI pada penutupan perdagangan Rabu (12/4/2023) merosot 2,05% ke posisi 478.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos OJK: AB Gak Mau Jam Perdagangan Saham Balik Normal

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts