Terkuak! Ini Jeroan & Red Flag Kresna Life Hingga Gagal Bayar

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) tengah dihadapkan dengan dugaan kurangnya likuiditas. Kresna Life diklaim tidak mampu menyuntik modal sebagai syarat Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disetujui OJK.

Read More

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaksir kebutuhan pembayaran pinjaman subordinasi (SOL) Kresna Life mencapai lebih dari Rp1 triliun. Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Muchlasin mengatakan manajemen Kresna Life beberapa kali mengaku tidak memiliki cukup dana bila konstruksi RPK dengan konversi SOL berjalan.

Lantas seperti apa gambaran kinerja perusahaan Kresna Life? CNBC Indonesia menghimpun laporan keuangan terakhir yang dipublikasi sebelum akses situs web perusahan milik Kurniadi Sastrawinata tersebut ditutup buntut permasalahannya.

Sejauh penelusuran, laporan keuangan terakhir Kresna Life yang tersebar adalah lapkeu tahun 2019. Setelah itu, situs web tidak bisa diakses hingga saat ini.

Perusahaan asuransi swasta itu mencatat laba komprehensif sebesar Rp318,2 miliar. Di saat yang sama, ia membukukan pendapatan sebesar Rp9,25 triliun.

Pendapatan premi mayoritas ditopang oleh pendapatan premi neto yang berkisar di Rp7,92 triliun. Selain itu, Kresna Life juga mendapatkan pendapatan dari hasil investasi sebesar Rp1,31 triliun.

Di sisi lain, beban klaim dan manfaat menaruh porsi yang lumayan besar yaitu senilai Rp8,53 triliun. Hal ini membuat jumlah beban klaim keseluruhannya menjadi Rp8,93 triliun di tahun 2019.

Di lain pihak, jumlah aset yang dimiliki Kresna Life mencapai Rp8 triliun, dengan jumlah liabilitas yang ditanggung mencapai Rp7,28 triliun. Sehingga, Kresna Life mencatatkan ekuitas sebesar Rp715 miliar.

Dari sisi aset, Kresna Life menaruh porsi yang besar di instrumen saham. Setidaknya, saham Kresna meliputi 72% dari total aset berbentuk investasi. Koleksi saham Kresna berjumlah Rp5,17 triliun dari total Rp7,17 triliun aset berbentuk investasi.

Sebelum gagal bayar terjadi, Kresna Life masih mencatatkan Risk Based Capital (RBC) atau rasio kemampuan perusahaan asuransi dalam menutupi kewajibannya sebesar 337,57%. Angka ini masih di atas batas minimum RBC yang ditetapkan OJK sebesar 120%.

Per tahun 2019, perusahaan milik Grup Kresna tersebut memiliki jumlah dana jaminan sebesar Rp221,35 miliar.

Kronologi Kasus Gagal Bayar Kresna Life

Setelah laporan per 31 Desember 2019 tersebut dibuat, tak lama kemudian, pada 14 Mei 2020, Kresna Life mengaku mengalami masalah likuiditas pada portofolio investasi sehingga perseroan memutuskan untuk menunda pembayaran polis jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 hingga 10 Februari 2021, atau kurang lebih satu tahun.

Tak hanya itu, Kresna Life juga menghentikan pembayaran manfaat terhitung sejak 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021.

Lalu, pada 18 Mei 2020, atau selang empat hari perseroan kembali mengirim surat kepada nasabah. Intinya, mereka menyatakan tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban perusahaan dan akan disampaikan kepada pemegang polis selambat-lambatnya 30 hari sejak surat terbit.

Namun, skema yang dijanjikan tak disampaikan hingga pada 18 Juni 2020 atau ketika perusahaan lagi-lagi menerbitkan surat ke nasabah. Perseroan menuturkan tahap pertama pembayaran hanya diberikan kepada pemegang polis K-LITA dan PIK senilai Rp50 juta. Sementara itu mekanismenya akan disampaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak surat terbit.

Hampir sebulan kemudian atau pada 17 Juli 2020, Kresna Life justru memberitahukan jika penyelesaian tahap berikutnya, yakni untuk polis dengan nilai di atas Rp50 juta diundur menjadi 3 Agustus 2020.

Perusahaan berdalih, gedung tempat mereka berkantor terpaksa dikosongkan karena ada karyawan yang terindikasi positif covid-19.

Gerah, akhirnya para nasabah pun melaporkan Kresna Life kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka mendatangi langsung kantor OJK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli 2020.

Lalu, pada 14 Agustus OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang isinya membekukan kegiatan usaha Kresna Life. OJK mengambil tindak pengawasan untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

Berujung Teguran OJK

Baru-baru ini, OJK menagih wacana penambahan modal oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK/Kresna Life). Pasalnya perusahaan mengaku tidak memiliki likuiditas untuk membayar tagihan pinjaman subordinasi (SOL) nasabahnya.

Sesuai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), manajemen Kresna Life harus melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal. Namun, hingga batas akhir pengumpulan syarat RPK pada 2 Juni 2023, hal tersebut tak kunjung dilakukan.

OJK menilai, penambahan modal diperlukan karena dana yang saat ini dimiliki Kresna LIfe tidak cukup untuk membayar uang nasabah saat skema SOL berjalan. Kebutuhan pembayaran SOL Kresna Life diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Setorannya bisa bilang lebih dari Rp1 triliun, tapi belum bisa dipastikan pastinya berapa,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, dalam pertemuan dengan media, Jumat, (16/6/2023).

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus IKNB Muchlasin mengatakan manajemen Kresna Life beberapa kali mengaku tidak memiliki cukup dana bila konstruksi RPK dengan konversi SOL berjalan. “Itu mereka sebut berkali2 mereka ga punya duit. Ada rekamannya, ya,” ungkap Muchlasin dalam kesempatan yang sama.

Penyetoran dana di Escrow Account yang diminta OJK ini dibutuhkan sebagai bentuk komitmen Kresna Life untuk mengembalikan dana nasabah. Maka, OJK terus mendorong hal tersebut.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kresna Life Tiba-Tiba Datangin OJK, Mau Ngapain?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts