Ternyata Gara-Gara Ini Bos Emiten Lo Kheng Hong Dipolisikan

Jakarta, CNBC Indonesia – Konflik yang terjadi di perumahan Pantai Mutiara menemui babak baru dan kian memanas. Puncaknya, pengembang Apartemen Pantai Mutiara (APM) dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah milik warga.

Read More

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 November 2022 tersebut mengadukan Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk (DILD) dan Richard S. Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik.

DILD merupakan emiten yang sahamnya menjadi portofolio investor kondang Lo Kheng Hong. Ia memiliki 651,42 juta atau setara 6,28% saham emiten properti ini.

“Menurut kami, ini mirip seperti mafia tanah, penyerobotan dan penggelapan tanah. Warga kami kehilangan tanah seluas 1.800 meter persegi, akan tetapi PBB-nya masih kami yang bayar, dibebankan ke kami, ke PPPSRS, tiap tahun kami bayar PBB-nya namun tanah itu bukan milik kami, sudah berganti nama,” kata Mantan Ketua Pengurus PPPSRS-PM Darwin Lisan dikutip detikcom, Sabtu (24/12/2022).

Seperti diketahui, permasalahan ini terkait sebidang tanah dengan luas 1.800 meter persegi milik warga APM yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), namun katanya dipecah oleh pengembang. Sertifikat tanah juga disebut telah berganti menjadi nama pengembang.

Darwin diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK No. 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022. Hal itu tidak lama setelah Ketua RW 016 Pluit, Santoso Halim diberhentikan oleh lurah usai mengungkapkan dugaan pungli oleh anak usaha PT JakPro, yakni Perseroan Daerah milik Pemda DKI Jakarta.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Lo Kheng Hong Sudah Incar DILD Sejak Tahun Lalu?

(wia)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts