Terungkap! Bukan Kali Ini Saja Bos Gudang Garam Digugat

Jakarta, CNBC Indonesia – Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo kali ini menjadi perbincangan luas. Pasalnya, salah satu orang paling tajir di Indonesia itu mendapatkan gugatan hukum dari Bank OCBC NISP.

Read More

Gugatan hukum ini muncul saat Bank OCBC NISP melaporkan jajaran manajemen kunci dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Diketahui, Susilo Wonowidjojo adalah salah satu pemilik saham perusahaan itu.

Laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. Selain Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI) yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.

Bank OCBC NISP menyebut PT HSI membuat rugi pihaknya dalam bentuk kredit macet hingga Rp232 Miliar dan total sekitar Rp1 Triliun di Bank lainnya.

Saat ini, laporan tersebut pun telah mendapatkan respons dari Bareskrim Polri. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum OCBC NISP, Hasbi Setiawan.

Hasbi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat pada 9 Januari 2023. Berdasarkan surat No.B/590/II/RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tanggal 1 Februari 2023, perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen.

“Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP akan memberikan penjelasan secara lebih detail ke Bareskrim minggu depan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Direksi, Komisaris, dan pemegang saham PT. HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia dan pemegang saham pengendali HMU,” terang Hasbi, Jumat (3/2/2023).

Nyatanya, ini bukanlah kali pertama Susilo Wonowidjojo, PT HMU, dan PT HSI tersandung kasus hukum. Bank Mega rupanya juga pernah menggugat mereka akhir tahun lalu.

Kala itu, Bank Mega menggugat perdata GGRM atas dugaan perbuatan melawan hukum. Bank Mega mengaku sudah dirugikan Rp 112 miliar lebih oleh salah satu orang terkaya sekaligus pemilik pabrik rokok terbesar di Indonesia.

Selain Susilo, Bank mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT HMU Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT HSI, Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Susilo, dalam kasus ini merupakan pemegang 99% saham serta pengendali utama tergugat PT HMU sejak 2008 sampai sekarang. Dia pernah jadi direktur utama perusahaan ini hingga 2012, sebelum digantikan pihak lainnya.

HMU yang dipimpin Susilo, merupakan pemegang 50% saham tergugat PT Hair Star Indonesia PT HSI sejak bulan November 2016 – 16 Mei 2021.

Sedangkan HSI sendiri adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang produksi rambut dan bulu mata palsu. Perusahaan itu adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari Bank Mega untuk keperluan modal kerja pada 17 Juli 2019.

PT HSI sendiri dipimpin oleh istri Susilo, tergugat Meylinda Setyo, yang jadi komisaris perusahaan itu 2006-2014.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bosnya Digugat Rp 1 T, Saham GGRM Longsor!

(fab/fab)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts