Terus Berkurang, Ini Update Terbaru 11 Asuransi Bermasalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan perkembangan terkini penindak lanjutan atas 11 asuransi bermasalah. Terbaru, intensitas masalahnya ditengarai terus menurun.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus saat ini jumlahnya terus menurun dan menuju ke arah perbaikan.

“Hal ini selain karena pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut, terdapat perusahaan- perusahaan asuransi yang telah kembali sehat dan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara normal,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis hasil RDKB OJK, dikutip Jumat, (8/9/2023).

Diketahui, dari kesebelas asuransi bermasalah itu, dua diantaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha. Perusahaan yang dimaksud adalah asuransi Wanaartha dan Kresna Life.

Sementara itu, bulan lalu Ogi pun sempat mengatakan terdapat 4 perusahaan asuransi yang telah menyampaikan rancangan penyehatan keuangan (RPK). Keempatnya tengah ditinjau OJK.

Bila menilik kembali, PT AJB Bumiputera adalah salah satu perusahaan yang RPK-nya telah disetujui OJK. Saat ini, Bumiputera tengah memulai pembayaran klaim dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2023 dan tahap kedua akan dilakukan pada Februari 2024.

Di sisi lain, para korban salah satu perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya juga telah diberi solusi dengan mengkonversi polis dan pembayarannya ke perusahaan BUMN Asuransi IFG Life.
IFG pun ditunjuk sebagai Ketua PMO Tim Percepatan Integrasi Pengelolaan Dana Pensiun BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN, telah melakukan kerjasama untuk pengelolaan aset investasi dana pensiun dari Jiwasraya antara IFG bersama anak perusahaannya.

Di sisi lain, anak usaha Holding BUMN Asuransi IFG Indonesia PT Asuransi Jasindo (Jasindo) juga mencatat bahwa pada tahun 2022 perseroan telah berhasil menyehatkan keuangannya dengan mengembalikan rasio kesehatan berdasarkan risk based capital (RBC) menjadi positif yaitu, 137,21% dari sebelumnya -84,85%.

Sisanya, sebanyak 5 perusahaan masih ‘bandel’ karena belum menyampaikan RPK. Sehingga OJK masih memantau secara khusus kelima perusahaan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Meski masih ‘bandel’ Ogi menyatakan pihaknya belum akan mengambil langkah tindakan Cabut Izin Usaha (CIU). Hal ini karena OJK ingin melihat kemajuan atas peringatan yang dikerahkan.
Adapun Ogi enggan untuk menyebutkan nama-nama perusahana yang dimaksud.

Namun, baru-baru ini diketahui OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha pada tanggal 16 Juni 2023 kepada PT Aspan dengan jangka waktu 3 bulan.

“OJK telah meminta tambahan modal kepada PSP termasuk memberi kesempatan kepada ASPAN dalam hal terdapat investor potensial yang berminat. Sampai dengan saat ini belum terdapat rencana tindak dan rencana permodalan yang dapat disetujui oleh OJK,” ungkap Ogi.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Data Korban Wanaartha Digembok, Tim Likuidasi Minta Dibuka

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts