Tim Likuidasi Cacat Hukum, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengamat Hukum Perdata dan PKPU Reza Zaki meyatakan pembentukan tim likuidasi dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Wanaartha tidak sesuai dengan proses hukum.

Read More

“Pembentukan tim likuidasi sudah tidak beres. Kenapa? Dia itu kan ada pemegang saham yang buronan atau red notice. Dan berdasarkan aturan, Tim Likuidasi harus melalui RUPS,” ungkap Zaki selepas persidangan gugatan PKPU Wanaartha yang dilakukan pada Kamis, (16/2/2023).

Melalui persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, Zaki sempat menjelaskan bahwa penetapan tim likuidasi yang dilaksanakan secara rapat sirkuler harusnya dilaksanakan secara PKPU.

Dalam rapat sirkuler, keputusan hanya diteken oleh pemegang saham pengendalinya saja, tidak ada pihak direksi dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan. Sebab, para pemilik asuransi ini masih berstatus buron dan berada di luar negeri. Sementara, berdasarkan putusan MA tahun 2006 atau peraturan Menteri Luar Negeri tahun 2006, pengajuan surat kuasa dari luar negeri harus melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat.

“Nah apakah itu sudah dilakukan? Kalau itu tidak dilakukan maka tim likuidasi itu cacat hukum,” tegasnya.

Reza pun memaparkan alasan mengapa pengajuan surat kuasa untuk rapat sirkuler ini harus lewat KBRI. Menurutnya, hal ini untuk mencegah adanya tanda tangan palsu dari pemegang saham atau orang yang berkepentingan tersebut.

Sebagai informasi, Tim likuidasi dibentuk untuk mempercepat proses pendataan tagihan pemegang polis Wanaartha. Menurut informasi yang beredar, total gagal bayar asuransi ini mencapai Rp15 triliun.

Per kemarin, Kamis, (16/2/2023), Tim likuidasi mencatat sudah ada sekitar 1.900 nasabah yang mendaftar untuk melakukan proses likuidasi. Sementara itu, Ketua Tim Likuidasi Harvady Iqbal menyatakan pihaknya belum bisa menaksir berapa besaran biaya taihan.

“Untuk perhitungan kami belum lakukan perhitungan karena harus verivikasi. Tapi untuk jumlah korban gagal bayar itu kan, kalau di media memang 28 ribu orang. Tapi kan kita harus konfirmasi dulu,” kata Harvady saat diwawancarai.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Azab Wanaartha Rugikan Nasabah Rp 15 T, Mau ‘Mati’ pun Susah!

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts