Tingkatkan Likuiditas, OJK Terbitkan Aturan Short Sell Baru


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).

POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek. kedepannya, ketentuan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Tujuan peraturan ini untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.

Berikut mwrupakan substansi pengaturan POJK 6/2024 tentang transaksi short sellinh

1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
8. Ketentuan Sanksi.
9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk melonggarkan persyaratan transaksi short selling di Indonesia. Diketahui, saat ini BEI belum mengeluarkan izin transaksi short selling untuk anggota bursa (AB) mana pun.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan salah satu poin aturan yang dilonggarkan adalah mengenai uptick rule.

“Kita minta lebih friendly lah dengan bisnis, misal uptick rule, sekarang kan kalau mau demo short itu kan harganya lebih tinggi dari harga last done. Ini yang mau kita hapus,” ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta, pada Selasa, (2/1/2024).

Meski begitu, Irvan mengaku pihaknya masih mengkaji dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kemungkinan tersebut. Aturan tersebut kemungkinan akan diubah tahun ini.

“Ini kan terkait model bisnisnya. Kemungkinan ada peraturan OJK yang mau diubah. Tahun ini maunya aturannya diubah,” jelas Irvan.

Irvan pun memastikan, sudah ada beberapa pihak yang berminat untuk memfasilitasi transaksi short selling di Indonesia.

“Ada beberapa yang diskusi dengan kita tapi mereka kan short sell harus siapkan sistem juga kan,” tuturnya.
Diketahui, saat ini belum ada AB yang memiliki izin short sell.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang belum memiliki saham tersebut. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada penurunan harga saham.

Sementara, dalam transaksi margin trading, nasabah memiliki kapasitas untuk bertransaksi saham lebih besar dari modal yang dimiliki. Fasilitas ini bisa digunakan untuk investor yang membutuhkan buying power tambahan untuk memaksimalkan potensi keuntungan.

Oleh karena perbedaan tersebut, maka Bursa memberlakukan perizinan terpisah bagi kedua transaksi saham tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Sebut Pertumbuhan DPK Bank Melambat, Likuiditas Masih Aman

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts