‘Ugal-ugalan’, OJK Semprit Santara Milik Bossman Mardigu!

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menyemprit perusahaan equity crowdfunding milik Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu, PT Santara Daya Inspiratama.

Read More

Melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November dan ditetapkan pada 19 Desember disebutkan, OJK melarang Santara untuk menambah jumlah penerbit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan, larangan itu merupakan bentuk perlindungan investor. “Kami melihat dan lanjutkan pemeriksaan on site, keterbukaannya perlu ditingkatkan, saat ini kami masih mengeluarkan ketentuan tidak boleh menambah penerbit atau pemodal sebelum memperbaiki governance,” jelas Inarno dalam konferensi pers bulanan, dikutip Rabu (4/1/2023).

Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal. Adapun, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan Santara melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK. 04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Oleh karena itu, perusahaan equity crowdfunding Santara milik pria yang akrab disapa Bossman Sontoloyo itu diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Tekankan Pentingnya Partisipasi Perempuan di Ekonomi RI

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts