penyebabsakit.com

UMP Naik, Emiten Garmen Kompak Angkat Tangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 menjadi pembahasan antara pengusaha dan para buruh.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto mengatakan, pemerintah perlu konsisten dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kami berpedoman Pemerintah perlu konsisten dengan PP 36 tahun 2021. Sesuai dengan yang sudah disampaikan Ketum APINDO,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (21/11/2022).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

APINDO menyebut, bila terjadi perubahan substansi PP 36 tahun 2021, maka hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

Ketua Umum APINDO Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, dengan adanya rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 berarti pemerintah menganulir upaya bersama yang dimotori pemerintah sendiri dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan dengan suatu upaya luar biasa.

“Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan,” ucapnya.

Menurutnya, sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dan lainnya akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance atau kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Demikian juga halnya dengan para pelaku usaha UMKM yang akan memaksanya menjalankan usaha secara informal sehingga tidak mendapatkan dukungan program program pemerintah dan akses pasar yang terbatas.

Sementara itu pencari kerja akan sulit mencari kerja dan semakin lama waktu tunggu untuk mendapatkan pekerjaan formal yang layak mengingat sedikitnya penciptaan lapangan kerja akibat sistem pengupahan yang tidak kompetitif.

“Pemerintah mesti mempertimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang semakin berat dalam 7 tahun terakhir dimana berdasar data BKPM setiap investasi 1 triliun saat ini hanya mampu menyerap sepertiga dari jumlah ternaga kerja yang tercipta dibandingkan 7 tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan fakta bahwa 96 juta masyarakat dibiayai Iuran BPJS Kesehatannya oleh pemerintah pusat dan 35 juta dibiayai oleh pemerintah daerah karena masuk dalam kategori tidak mampu akibat tidak memiliki pekerjaan yang layak.

Agar Indonesia dapat lebih kompetitif untuk penciptaan lapangan kerja, APINDO mendesak agar dalam penetapan UMP/UMK 2023 pemerintah sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yaitu Undang – Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya Undang Undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP/UMK, yaitu dengan mengikuti formula, variable dan sumber data pemerintah.

“Jika ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut diabaikan, akan semakin menekan aktivitas dunia usaha bersamaan dengan kelesuan ekonomi global pada tahun 2023,” imbuhnya.

Sebelumnya, APINDO telah mengungkapkan bahwa pada triwulan menjelang akhir tahun 2022 ini, Industri Padat Karya khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) termasuk Pakaian Jadi (Garmen) serta Produk Alas Kaki (Footwear) semakin serius mengalami tekanan besar kelesuan pasar global yang telah dirasakan sejak awal semester kedua tahun 2022.

Penurunan order akhir tahun 2022 dan untuk pengiriman (shipment) sampai dengan triwulan pertama tahun 2023 sudah mengalami penurunan pada kisaran 30-50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut telah memaksa perusahaan anggota APINDO di sektor -sektor tersebut melakukan pengurangan produksi secara signifikan dan implikasinya pada pengurangan jam kerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai gambaran nyata kondisi tersebut, sampai awal bulan November APINDO telah mendapatkan laporan dari anggota APINDO di Jawa Barat bahwa 111 perusahaan telah mengurangi jumlah karyawannya dan bahkan 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79. 316 orang di Jawa Barat.

Dari sektor alas kaki, berdasar laporan dari 37 (tiga puluh tujuh) pabrik sepatu dengan total karyawan 337. 192 orang, telah melakukan PHK terhadap 25.700 (dua puluh lima ribu tujuh ratus) karyawan karena sejak Juli – Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45% order, dan untuk produksi November – Desember 2022 turun sampai dengan 51%.

APINDO mengingatkan pemerintah agar memikirkan dampak setiap kebijakan yang akan dikeluarkannya secara serius dengan mempertimbangkan cost & benefit nya dengan melakukan assesment kebijakan yang akan dibuatnya agar lebih banyak memberikan manfaat dibandingkan kerugian potensial yang dihasilkannya.

Secara khusus APINDO mengharapkan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak dibebani dengan tekanan dari berbagai pihak untuk dapat mengimplementasikan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
Atas dasar kondisi tersebut, APINDO menolak jika pemerintah benar-benar melakukan perubahan kebijakan terkait penghitungan upah minimum 2023.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pertalite Naik, Pengusaha Harap BI Tahan Suku Bunga Acuan

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Exit mobile version