Utang Menggunung, Ini Alasan Banyak Warga RI Gagal Bayar Fintech P2P


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat masih memerlukan akses pinjaman saat mengalami masalah keuangan. Masih banyak orang yang mengandalkan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer landing sebagai salah satu pilihan saat kondisi mendesak. Selain karena proses pendaftaran yang mudah, pinjol jadi pilihan karena dapat mencairkan dana dengan sangat cepat.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kasus gagal bayar pinjol atau paylater, padahal konsekuensinya dapat berujung pada masalah hukum jika ada kegagalan pembayaran.

Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana mengatakan kemajuan teknologi memudahkan orang untuk berutang, terutama melalui pinjaman instan yang ditawarkan secara langsung saat membuka gawai (gadget).

“Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan,” kata Rinto kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/2/2024).

“Nah, ini membuat persoalan di mana mudah membuat utang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar,” tambahnya.

Selain kemudahan mendapatkan utang, Rinto menekankan bahwa kurangnya edukasi mengenai risiko pengambilan utang juga menjadi faktor utama. Saat ini, banyak nasabah pinjol yang belum memahami apakah utang yang harus dibayar hanya biaya pokok atau termasuk bunga serta keterlambatan pembayarannya.

Berbeda dengan pinjaman bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit, nasabah pinjol seringkali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan jika terlambat.

Rinto menjelaskan jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Hak ini diatur oleh perundang-undangan perusahaan pinjol untuk menuntut nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain melalui jalur pidana, perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Meskipun ranah perdata seharusnya melibatkan perjanjian, tetapi dalam praktiknya nasabah jarang mendapatkan dokumen perjanjian tersebut. Meski begitu, hak perusahaan pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tetap ada jika terjadi wanprestasi.

Rinto menegaskan, satu-satunya cara untuk menghindari risiko perkaranya adalah dengan membayar cicilan secara rutin. Sebelum mengambil pinjaman, nasabah juga sebaiknya mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dan meninjau perjanjian terkait denda atau bunga keterlambatan yang mungkin dikenakan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts