Vonis Bebas Petinggi Indosurya Janggal, Duit Rp 106 T Kemana?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspendum Kejagung) mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan vonis bebas terdakwa Junie Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jampidum Fadil Zumhana menyatakan memori kasasi sedang disiapkan.

Read More

Upaya hukum kasasi tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP dengan beberapa pertimbangan. Antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 ayat 2.

“Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Ketut Sumedana pada keterangan pers yang diterima CNBC Indonesia pada Kamis (19/1/2023).

Selanjutnya, Puspenkum berpendapat bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, lantas pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira.

“Putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 Triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK),” lanjut Sumedana.

Sementara itu, Awan yang merupakan salah satu korban, mengungkapkan bahwa para korban KSP merasa sangat kecewa dengan keputusan pengadilan. Ia mengatakan Junie Indira sebagai Head Administrator di KSP, membantu terdakwa Henry Surya dari tahun 2012-2020, sampai terjadinya kasus gagal bayar.

“Diharapkan keadilan tidak mati bagi para korban dan kami tetap menuntut agar kerugian para korban dapat dipulihkan atau dibayar kembali atas semua investasi kami, sebagai salah satu tujuan pidana dan JPU melakukan Kasasi,” jelas Awan saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/1/2023).

Mewakili korban lainnya, Awan memohon agar Majelis Hakim juga akan bersikap seadil-adilnya, terutama pada kasus pidana Henry Surya, yang keputusan Hakim akan jatuh pada tgl 24 Januari 2023.

“Kami ingin uang kami kembali. Uang yang merupakan hasil kerja, jerih payah kami bertahun-tahun, untuk masa pensiun kami, untuk pendidikan anak-anak kami, untuk membayar biaya pengobatan kami, dimana lagi kami bisa mencari keadilan di negara ini, jika bukan melalui para Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Penipuan Terbesar Rp106 T, Gedung Indosurya Disita Kejagung!

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts