Wah! Ini Daftar Emiten Bursa yang Lakukan PHK Karyawan

Jakarta, CNBC Indonesia – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir tahun ini meluas di Indonesia. Bukan hanya pada perusahaan terbuka, atau start up, namun juga telah menjalar hingga perusahaan terbuka.

Read More

Efisiensi biaya, perampingan organisasi, bisnis yang melambat hingga beban keuangan yang menggunung umumnya menjadi alasan perusahaan go public melakukan PHK

Lalu emiten apa saja yang sudah melakukan PHK, berapa jumlahnya dan apa alasannya, berikut daftar lengkapnya.

1. Indosat Ooredoo Hutchinson

Emiten telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) memutuskan untuk melakukan PHK kepada 300 orang karyawannya.

Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengungkapkan, alasannya untuk meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.

Menurutnya, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan. Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif.

2. Tri Banyan Tirta

Produsen air minum PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) mengumumkan PHK atas 145 karyawan. PHK ini seiring dengan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik miliknya di Sukabumi, Jawa Barat.

Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut adalah untuk melakukan efisiensi biaya operasional persero, karena secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien.

Semua produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha (pabrik PT. Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat.

3. GoTo Gojek-Tokopedia

Perusahaan startup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengambil keputusan untuk melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12% dari total karyawan tetap.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo menegaskan, keputusan ini tidak mempengaruhi layanan GoTo kepada konsumen serta komitmen perusahaan terhadap mitra pengemudi, merchants dan sellers.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan oleh manajemen lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.

4. Emiten Garmen dan Alas Kaki

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengungkapkan, ada sebanyak 111 perusahaan di Jawa Barat sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya pada awal November 2022.

“Bahkan sebanyak 16 perusahaan telah menutup operasi produksinya yang menyebabkan total pengurangan karyawan sebanyak 79.316 orang di Jawa Barat,” kata Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2022).

Dari sektor alas, berdasarkan laporan dari 37 pabrik sepatu dengan total karyawan 337.192 orang, telah terjadi PHK terhadap 25.700 karyawan karena sejak Juli hingga Oktober 2022 telah terjadi penurunan 45% order, dan untuk produksi November hingga Desember 2022 turun sampai dengan 51%.

Hariyadi berharap, pemerintah tetap konsisten terhadap implementasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Jika terjadi perubahan substansi, maka hal itu menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.

Menurutnya, rencana penetapan formulasi baru dalam penghitungan kenaikan UMP/UMK 2023 menambah beban pelaku usaha yang saat ini kesulitan dalam menghadapi tantangan ekonomi. Jika hal itu dilakukan maka sektor padat karya, UMKM dan pencari kerja akan dirugikan. Dari perubahan skenario, ini pemerintah memberi ruang kenaikan UMP 2023 maksimal sampai 10%.

Sektor padat karya seperti tekstil, garment, alas kaki, dan lain-lain akan kembali mengalami kesulitan untuk memenuhi compliance atau kepatuhan atas ketentuan legal formal karena tidak memiliki ability to pay (kemampuan untuk membayar).

Seperti kita ketahui, ada beberapa emiten garmen dan alas kaki yang melantai di bursa pada saat ini.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Haji Isam ‘Cari’ Duit, Giring Jhonlin Agro IPO Rp 366 M

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts