Wanaartha Tunjuk KAP, Verifikasi Data Korban Berjalan

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengaku telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melanjutkan proses validasi polis.

Read More

Anggota Tim Likuidasi Sherly membenarkan kabar di atas dan mengatakan bahwa KAP telah bekerja sejak Sabtu, (29/4/2023). Namun, ia menolak untuk mengumumkan nama KAP-nya.

“Tim Likuidasi (TL) sudah menyampaikan tentang penunjukan KAP tersebut ke OJK, nanti kita tunggu rapat dulu dengan OJK. Mungkin OJK yang nanti akan publish,” pungkas Sherly kepada CNBC Indonesia, Selasa, (2/5/2023).

Dengan begitu, proses verifikasi polis nasabah wanaartha sudah bisa dimulai. Mengingat, langkah tim likuidasi sempat mandek karena data asli nasabah terblokir di server Wanaartha.

Untuk menanggulangi hal ini, Sherly mengatakan, pihaknya telah mengantongi data nasabah cadangan yang berupa dokumen fisik dan digital. Untuk dokumen fisik, data yang dipergunakan merupkan data yang ada di kantor Wanaartha dan di gudang arsip.

“Untuk yang ada di sistem kita pakai data sementara yang kita terima dari mantan karyawan WAL pada saat serah terima tanggal 27 Januari 2023,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penunjukkan KAP wanaatha ini sebelumnya harus disetujui oleh Pemegang Saham Pengendali.

Perlu diingat, pemegang saham pengendali Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies. Perusahaan ini dimiliki suami istri Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka yang kini menjadi buron polisi internasional.

“Penunjukan KAP sesuai rencana kerja paling lambat bulan April, yang mana harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemegang Saham (PS). Tim Likuidasi sudah ajukan para kandidatnya kepada PS untuk mendapat persetujuan,” ungkap Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin, (17/4/2023).

Persetujuan dari para pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diperlukan, karena telah tertera di kesepakatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui Tim Likuidasi, Pemegang Saham dan OJK.

“RKAB sudah diajukan sejak bulan Januari 2023, ada beberapa kali tanggapan dari OJK dan revisi dari TL. Setelah dibahas bersama dengan PS dan kuasa hukumnya,” papar Harvardy.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Duh! Dituntut Rp15 T, Wanaartha Cuma Sanggup Bayar Rp260 M

(Mentari Puspadini)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts