Warning! Saham Onix Capital Berpotensi ‘Ditendang’ Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan kepada PT Onix Capital Tbk. (OCAP) terkait adanya potensi delisting pada perusahaan tersebut setelah dikenakan suspensi atau pemberhentian perdagangan saham sementara sejak 1 September 2022.

Read More

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Onix Capital Tbk. (Perseroan) telah disuspensi selama 30 bulan,” tulis manajemen BEI, Kamis (2/3).

Berdasarkan ketentuan III.3.1.1, delisting dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, mengacu pada ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” sebutnya.

Adapun susunan pemegang saham per 31 Januari 2023, UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd menggenggam sebanyak 122,9 juta saham atau 45%, Djajusman Suryowijono menggenggam 95,6 juta saham atay 35%, Hardjanto sebanyak 21,8 juta saham atay 8%, sementara sisanya adalah publik.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tak Bernyawa, Kertas Basuki Rachmat Mau Didepak Bursa

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts