Ada 12 BPD Kurang Modal, 10 Bakal Konsolidasi


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 27 bank pembangunan daerah (BPD), sebanyak 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 triliun, per Desember 2023. Berdasarkan aturan OJK, para BPD wajib memenuhi ketentuan modal paling lambat akhir tahun ini. 

Dari 12 bank tersebut, dua di antaranya akan memenuhi modal melalui setoran pemilik. Kemudian, sebanyak sepuluh BPD akan melakukan konsolidasi dalam skema kelompok usaha bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan modal menjadi salah satu langkah yang perlu agar BPD dapat menjadi “regional champion”.

“Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/3/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah menggelar focus group discussion dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), sebagai komitmen untuk bersama memperkuat peran BPD.

Dalam kesempatan yang sama, digelar pula dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB, yakni KUB PT BPD Banten Tbk. (BEKS) dengan PT BPD Jawa Timur Tbk. (BJTM) dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBB).

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu BJB dan BPD Bengkulu. Selain itu ada 5 BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, 1 BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan 1 BPD sedang melakukan proses pembahasan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


BPD Bali Kebobolan, Rp21,59 M Dana Nasabah Raib

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts