Ada 12 Dapen Dalam Status Pengawasan Khusus OJK

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 12 dana pensiun dalam status pengawasan khusus. Jumlah itu terdiri dari perusahaan BUMN dan non-BUMN. 

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar dapen tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar. 

Ogi membagi dapen bermasalah tersebut ke dalam beberapa level. “Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 bulan untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10/2023).

Terkait perbaikan pendanaan, kata Ogi, OJK telah meminta setiap dapen untuk memperbaiki rencana pendanaan, yang mencakup skema pelunasan iuran, efisiensi biaya operasional, dan asumsi yang dilakukan aktuari termasuk pengelolaan investasi. 

Adapun sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah melaporkan 4 dapen milik perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung. OJK dalam hal itu menghormati proses hukum atas dugaan korupsi. 

OJK juga melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan dan perbaikan dana kelolaan dapen BUMN melalui permintaan kepada pemberi kerja.”Dan minta dapen untuk evaluasi portofolio investasi,” katanya.

Sementara itu, dari 4dapen BUMN yang telah masuk pemeriksaan Kejagung, 1 di antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi. 

OJK telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani.

Ada beberapa alasan pendiri membubarkandapen tersebut, yakni kompetensi pengurus  tidak memenuhi syarat kepengurusan, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Tik…Tak…Tik…Tak Bom Waktu Dapen BUMN Berbunyi Nyaring

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts