Ada Kabar Terbaru dari Erick Thohir Soal Korupsi Dapen BUMN

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dalam mengumumkan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah harus dilakukan dengan hati-hati.

Read More

“Yang dapen sudah, sudah proses, sudah bicara. Nanti ada prosesnya, ya sabar, sabar,” ujarnya saat ditemui di Menara Brilian, Jakarta, Senin (4/9).

Erick menegaskan, dirinya telah bicara dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh terkait audit dapen BUMN yang diserahkan beberapa waktu lalu. Ia pernah menyampaikan, hasil audit dari BPKP akan terungkap pada 18 September 2023 mendatang.

“Sudah, saya sudah ngomong sama Pak Ateh langsung,” ungkapnya.

Diketahui, ada 4 dapen BUMN yang terindikasi korupsi. Erick menjelaskan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang. Melainkan untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin.

“Proses ini bukan memenjarakan orang, tapi memperbaiki sistem yang sudah ada. Dan ini kan sudah peristiwa zaman dulu, bukan zaman sekarang,” sebutnya.

“Kalau dana pensiunnya tidak diperbaiki, ketika BUMN hari yang ini luar biasa, profitnya naik dari Rp 13 triliun ke Rp 124 triliun, Rp 125 triliun, terus dividen negara ke Rp 80 triliun, tiba-tiba di kemudian hari pegawai BUMN-nya semua sengsara. Berdosa gak? Itulah kenapa dana pensiunnya kita perbaiki,” jelasnya.

Erick melanjutkan lebih jauh, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses selanjutnya dalam menindak oknum yang korupsi.

“Tapi semua perlu waktu. Jangan sampai nanti yang korupsi tercampur yang miss administrasi. Kan kita bukan itu intinya mau menjarain orang. Tapi penjara harus, karena korupsi, ngambil orang pensiunan, tapi perbaikan sistem juga penting. Kembali, yang namanya mengambil sesuatu harus ada leadership, mesti ada sistem, jadi jalan seiringan,” tuturnya.

Erick mengaku, dalam pengelolaan dapen memang rentan terjadinya kejahatan atau penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi. Maka saat ini pihaknya ingin membenahi agar hak-hak pensiunan BUMN aman.

“Jadi misalnya ini dapen-dapen sekarang daripada sendiri-sendiri, nggak jelas, salah, koruptif, lebih baik dikelola oleh yang ahli. Tapi tetap milik mereka, tapi pengelomaannya saja. Jadi investasinya juga beneran jangan bohongan. Kasus-kasus dapen itu banyak yang korupsi,” jelasnya.

Namun, sayangnya Erick belum dapat mengungkapkan secara rinci dapen perusahaan mana saja yang bemasalah. Ia meminta untuk menunggu pengumuman hasil audit. “Itu ada investigasi lanjutnya, jadi tunggu aja,” kaya Erick.

Erick menambahkan, terkait dapen bermasalah yang membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 12 triliun berasal dari perhitungan yang berasal dari rasio kecukupan dana (RKD) milik 65% dana pensiun BUMN bermasalah. Perusahaan masing-masing dapen harus bertanggung jawab untuk memenuhi kekurangan tersebut.

Sedangkan defisit dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan BUMN totalnya hampir Rp 10 triliun atau lebih tepatnya Rp 9,8 triliun.

“Tentu penambahan Rp 12 triliun ini ada dua cara. Pertama, top up. Jadi pemilik dapen yang berbeda-beda ini harus top up, harus tanggung jawab atau mencari solusi melepas aset atau apa untuk memperbaiki kinerja,” pungkasnya.

Pihaknya tengah merincikan dana pensiun BUMN yang mendapatkan suntikan modal berdasarkan tingkat kekurangan modalnya. Apakah tingkat kekurangan modalnya severe (berat), ringan, atau sudah memenuhi modal.

OJK Minta Dapen Segera Penuhi Ketentuan RKD

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara pada kasus dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Bapak Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan pada Rasio Kecukupan Dana (RKD) dapen BUMN.

“OJK telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ujarnya dikutip Jumat (4/8).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun, disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi.

Ogi menjelaskan, dalam hal keadaan tersebut, jika belum tercapai RKD kurang dari 100% maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dana pensiun secara bertahap mencapai RKD 100%.

“Meminta pendiri/mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun termasuk dana pensiun
BUMN serta mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bom Waktu Dapen BUMN Mau Meledak, Erick Thohir Siapin 9 Jurus

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts