Akuisisi Bank Syariah Rampung Tahun Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Proses PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) mengakuisisi bank syariah dalam rangka melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) diharapkan rampung tahun ini. Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan pihaknya menjadwalkan sudah ada keputusan di tahun ini.

Read More

Nixon mengaku ada beberapa yang dipertimbangkan untuk diakuisisi, tetapi dirinya enggan untuk membeberkannya. Sebab, pihaknya belum melaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait hal ini.

“Kan masih lihat-lihatan [calon bank], diligence dulu. Begitu kan nggak gampang lah. Ada beberapa yang udah kita kontak. Ya, mudah-mudahan sebelum akhir tahun mengerucut, lah,” ujar Nixon selepas soft launching Integrasi dan Wajah Baru ATM Link, Posbloc, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Nixon mengungkapkan setelah proses akuisisi dan merger itu rampung, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) tau BSI akan masuk sebagai pemegang saham. Sebagaimana diketahui, sebelumnya BTN Syariah disebut akan melebur dengan BSI, seperti yang dilakukan bank syariah milik BUMN lainnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum dihubungi BTN terkait rencana mengakuisisi bank lain dalam upaya spin off UUS ini. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan memberi izin atas aksi spin off BTN Syariah jika itu merupakan dari konsolidasi.

“Belum sampai ke saya, tapi yang penting saya ingin menyampaikan OJK akan mengizinkan spin off kalau itu merupakan bagian dari konsolidasi,” kata Dian di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, izin itu akan diberikan jika BTN telah mengakuisisi beberapa bank sampai jumlahnya signifikan. Dalam artian, nilai asetnya dapat lebih kurang sebesar BSI.

Ini guna memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia. Sehingga, BSI tidak menjadi satu-satunya raksasa bank di industri perbankan syariah, karena menurut Dian itu tidak sehat.

Sebagai informasi, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023. Peraturan ini menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun.

OJK sendiri telah menetapkan batas waktu spin off UUS pada 31 Desember 2026.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Laba BTN Syariah Naik 47,3%, Siap Spin Off?

(Zefanya Aprilia/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts