Asuransi Bangkrut, Begini Skema Penjaminan Nasabahnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Program Penjaminan Polis (PPP) sedang disiapkan untuk melindungi para nasabah asuransi bilamana perusahaan asuransinya terpaksa dicabut izin usahanya (CIU). Pemerintah pun sedang menggodok skemanya.

Read More

Hal ini sebagaimana diungkapkan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, pada paparannya di Virtual Seminar LPPI, Jumat, (23/6/2023).

Lana menjelaskan, kema pelaksanaan penjaminan polis untuk perusahaan asuransi dalam status pengawasan nantinya dimulai dengan pemeriksaan oleh LPS terhadap perusahaan asuransi. Pada saat ini, LPS harus melakukan langkah persiapan PPP.

Bilamana suatu perusahaan asuransi nantinya dicabut izin usahanya, OJK akan menyerahkan penyelesaian PPP kepada LPS. Segala bentuk hak dan wewenang perusahaan asuransi nantinya juga akan beralih ke LPS.

Langkah selanjutnya, LPS akan mengarahkan pelaksanaan likuidasi yang dibantu dengan tim likuidasi. Adapun wewenang LPS dalam pelaksanaan likuidasi antara lain:

– Menjalankan hak dan wewenang perusahaan asuransi (termasuk RUPS/organ setara)
– menjual dan/atau mengalihkan aset serta kewajiban perusahaan
– memberikan talangan bagi pembayaran gaji dan pesangon pegawai yang terutang
– melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pengamanan aset
– memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan asuransi, membentuk tim likuidasi dan menyatakan status perusahaan dalam likuidasi.

Setelah proses likuidasi selesai, pemegang polis atau nasabah asuransi baru bisa mendapatkan kembali premi sesuai dengan hak yang telah ditentukan dalam proses tersebut.

“Sebagai catatan, pendistribusian hasil likuidasi nantinya akan dilaksanakan sesuai urutan kreditur. PPP tidak berlaku apabila perusahaan asuransi melakukan self liquidation,” tegas Lana.

Sebagai informasi, Program Penjaminan Polis ditargetkan baru akan berjalan di tahun 2028. Saat ini, pemerintah bersama anggota KSSK sedang menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Soal Kresna Life, OJK Belum Terima Persetujuan Pemegang Polis

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts