Asuransi Jiwa Jadi Beban Pertumbuhan Premi Industri

Jakarta, CNBC Indonesia – Kinerja industri asuransi kembali mengalami kontraksi. Hal ini dilihat dari menurunnya pendapatan premi sebesar 2,34% sepanjang 2023, hingga Juli dibandingkan dengan tahun lalu. 

Read More

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi Juli 2023 mencapai Rp177,14 triliun turun 2,34% secara tahunan (yoy).

“Hal ini disebabkan penurunan premi asuransi jiwa sebesar 7,8% [yoy], sedangkan premi asuransi umum meningkat,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI pada Kamis, (31/8/2023).

Adapun hal tersebut melanjutkan tren pada bulan sebelumnya, di mana pendapatan premi asuransi turun 4,74% yoy. Pada bulan lalu premi asuransi jiwa juga menjadi penyebabnya, di mana segmen ini turun 9,94% yoy.

penurunan akumulasi premi asuransi jiwa tersebut disebabkan oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi).

Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi kembali diizinkan menjual produk yang dikaitkan dengan investasi setelah penyesuaian SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang efektif Maret 2023.

Pada periode yang sama, premi asuransi umum dan reasuransi, tumbuh 4,02% yoy menjadi Rp64,06 triliun. Akan tetapi pertumbuhan segmen ini melambat, di mana pada bulan sebelumnya tumbuh 8,8% yoy.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Utang Polis Masih Menumpuk, AJB Bumiputera Kok Bisa Laba?

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts