Aturan Dolar Eksportir Gak Mempan, Negara Dapat Ampas Aja!

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menyimpan penerimaan dolarnya di bank atau instrumen keuangan Tanah Air. Alhasil, pemerintah akan meninjau ulang aturan tersebut.

Read More

Padahal, aturan ini baru saja berlaku pada Agustus 2023. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) optimistis kebijakan tersebut bisa mendorong peningkatan cadangan devisa sampai dengan US$ 8 miliar.

Sayangnya, setelah tiga bulan berjalan, aturan tersebut belum memperlihatkan hasil yang signifikan.

“Kita masih melihat potensi US$ 8 miliar masih parkir di tempat lain,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (16/11/2023).

Alhasil, pemerintah akan meninjau ulang aturan DHE ini. “Kita akan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam 3 bulan ini,” sambungnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019 itu mewajibkan DHE SDA untuk disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan.

Adapun, nilai devisa ekspor yang wajib ditahan ini di atas US$ 250.000 dengan minimal jumlah yang ditempatkan di sistem keuangan domestik 30% dari total nilai ekspor.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tidak semua Dana Hasil Ekspor (DHE) khususnya yang berlaku pada sektor industri sumber daya alam bisa kembali secara utuh ke Indonesia.

Bahlil menyebutkan bahwa DHE yang tersimpan dalam negeri nyatanya tidak bisa kembali secara utuh untuk Indonesia lantaran ada beberapa kewajiban dari pihak pengusaha yang harus membayar pinjaman dan kredit yang didapatkan melalui pihak asing.

“Ini benar tentang Dana Hasil Ekspor. Tapi jangan mimpi DHE dari hasil industri akan kembali seutuhnya ke Indonesia. Karena tidak mungkin industri yang dibangun, misal hilirisasi nikel, semua kredit kan dari luar, teknologi dari luar. Begitu ada hasil penjualan, revenue mereka, yang mereka lakukan pertama adalah apa? Membayar pokok bunga pinjaman mereka,” jelas Bahlil.

Bahlil mengungkapkan bahwa paling banyak DHE yang bisa kembali ke Indonesia sebesar 30%. Hal itupun dikatakan oleh Bahlil bahwa pihak pengusaha pun belum sampai pada titik impas atau break even point (BEP) dalam 5-6 tahun.

“Yang kembali ke kita palling tinggi 20%-30%. Itupun hanya untuk operasional karena profitnya berapa, 5-6 tahun kan belum terjadi break even point,” sambungnya.

“Jadi kalau kita mau untuk DHE CO2 nya kembali yang sering dibilang kalau Presiden berikan pidato ekspor nikel US$ 30 billion lebih hampir Rp 510 triliun gak balik ke kita itu bukan tidak kembali karena tidak mau dibawa, 30-40% bisa kembali tapi selebihnya dia harus bayar pokok tambah bunga,” tegas Bahlil.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Eksportir Tak Bakal Rugi, BI Beri Bunga 5,3% Simpan DHE di RI

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts