Bank Capital Buka Suara Soal Pemiliknya Digugat Pailit

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) buka suara terkait gugatan hukum yang pailit yang menimpa Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali BACA, Danny Nugroho. Sebelumnya, Danny Nugroho digugat pailit di Pengadilan Niaga Semarang pada 20 Oktober 2023.

Read More

Melalui keterbukaan informasi, Direksi Bank Capital menyatakan bank tidak memiliki hubungan dan tidak terkena dampak dari gugatan pailit tersebut. Direksi Bank Capital juga menyatakan tidak ada dampak kegiatan operasional dan material bagi perusahaan.

Mengenai perkara itu sendiri, Direksi BACA mengklarifikasi bahwa gugatan itu dilontarkan karena sebelumnya Danny Nugroho dimenangkan pengadilan dalam putusan sebelumnya.

“Dalam putusan sebelumnya, Maret 2023 dimenangkan oleh pihak DN, pengadilan menolak gugatn mereka,” kata Direksi BACA dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (13/11/2023).

BACA pun mengaku belum memiliki rencana tertentu atas gugatan ini karena tidak memilliki hubungan.

Mengutip detikcom, gugatan itu didaftarkan oleh pemohon atas nama David Martin Griffin dan Nicholas James Gronow pada Jumat, 20 Oktober 2023 dengan nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Isi petitum gugatan tersebut meminta Pengadilan Niaga Semarang untuk menyatakan Danny Nugroho pailit dengan segala akibat hukumnya. Pemohon meminta pula Pengadilan Niaga Semarang menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan ini.

Di samping itu, pemohon meminta Pengadilan Niaga Semarang untuk menunjuk dan mengangkat kurator Muhammad Naufal Dzakwan dalam proses kepailitan ini.

[Gambas:Video CNBC]

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts