Bank Victoria Syariah Diduga Gagal Bayar Rp13,5 M, Ini Respons OJK


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) menyatakan telah melaporkan Bank Victoria Syariah (BVS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Metro Jaya terkait permasalahan gagal bayar. Dalam keterbukaan informasi, POLA menyampaikan bahwa deposito dana sebesar Rp13,5 miliar di BVS tidak dapat ditarik.

“Kami menempatkan deposito sebesar Rp13,5 miliar namun saat kami akan mencairkan deposito tersebut, BVS menyatakan bahwa deposito tersebut tidak dapat dicairkan. Kami sudah menyurati BVS dan melakukan pengaduan melalui portal APPK OJK dari Februari 2023 sampai saat ini namun deposito tersebut tidak kunjung dapat dicairkan,” kata POLA dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (5/1/2024).

Menurut POLA, BVS menyatakan deposito tersebt tidak tercatat dalam sistem mereka padahal perusahaan pembiayaan itu memiliki bukti transfer penempatan deposito ke rekening penampungan BVS. POLA sudah menyerahkan semua dokumen pendudkung baik ke pihak BVS, OJK, dan Kepolisian.

“Namun tetap saja BVS menyatakan deposito kami tidak tercatat di sistem BVS dan sampai saat ini menolak mencairkan deposito tersebut,” jelas POLA.

Tidak hanya POLA, disebut ada korban lain. Diduga, kasus gagal bayar ini melibatkan fraud dalam internal BVS yang melibatkna karyawannya sendiri.

Respons OJK

POLA menyampaikan bahwa OJK memberitahu perusahaan bahwa telah meminta BVS untuk menyelesaikan pengaduan POLA sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, otoritas juga disebut terus mendorong serta melakukan pemantauan terkait penyelesaian dimaksud.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BVS serta pengaduan darai beberapa nasabah tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai Bank. Menurutnya, otoritas telah meminta BVS menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.

“Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini,” ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (4/1/2023).

“Permasalahan antara Bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan kesepakatan penyelesaiannya”.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Banyak Kasus Gagal Bayar Pinjol, Bos Baru OJK Mau Lakukan Ini

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts