Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS, Apa Pentingnya

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah mewajibkan bank di Indonesia untuk membayar pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Read More

Ketua Bidang Pengkajian & Pengembangan Perbanas, Aviliani menilai tambahan premi restrukturisasi selain premi Dana Pihak ketiga (DPK). Perbanas memandang kebijakan ini untuk mengantisipasi potensi terjadinya krisis perbankan sehingga nasabah bisa lebih aman karena premi ini bisa digunakan untuk membantu bank bermasalah.

Ketua Dewan Komisioner LPS 2017-2020, Halim Alamsyah memandang kebijakan ini sebagai upaya memperkuat langkah pencegahan penanganan krisis bank oleh LPS. Lewat penambahan dana premi restrukturisasi bisa berfungsi untuk menangani program restrukturisasi.

Seperti apa program urgensi premi Restrukturisasi Perbankan (PRP)? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Ekonom Senior & Ketua Dewan Komisioner LPS 2017-2020, Halim Alamsyah dan Ketua Bidang Pengkajian & Pengembangan Perbanas, Aviliani dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Jum’at, 23/06/2023)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts