Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper Test Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fit and Proper Test rencananya akan dilaksanakan hari ini, Senin 27 November 2023 dan Selasa 28 November 2023 mulai pukul 10.00 WIB. Pembahasan tersebut berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 22 November 2023.
Tercatat ada dua panitia seleksi yang dibentuk DPK untuk mencari anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028. Di panitia seleksi 1 ada 19 nama dalam daftar.
Dari beberapa nama tersebut, sebagian besar sempat menduduki jabatan penting di kementerian dan lembaga, dan beberapa lainnya merupakan akademisi serta profesional.
Adapun berikut nama-namanya:
- Kiryanto
- I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
- Muhammad Nazir Siregar
- Didid Noordiatmoko
- Bambang Wijoyosatrio
- Yuli Kristiyono
- Budi Santosa
- Dhani Gunawan
- Triana Gunawan
- Wahyu Gunarto
- Agus Sugiarto
- Hernawan Bekti Sasongko
- Agustinus Prasetyantoko
- Tito Sulistio
- Gandung Troy Sulistyantoro
- Bambang Prijambodo
- Batara Maju Simatupang
- Azis Budi Setiawan
- Rahmawati Retno Winarni
Sebagai informasi, untuk menjadi anggota badan supervisi OJK tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Di antaranya, peserta harus merupakan warga negara Indonesia yang juga berdomisili di Indonesia, beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.
Selanjutnya, pendidikannya paling rendah S1, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi pengurus partai politik saat pencalonan, serta memiliki pengalaman di berbagai bidang keuangan seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya.
Badan supervisi OJK akan berperan memastikan peran dan fungsi OJK yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias omnibus law keuangan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jokowi Usulkan 4 Calon DK OJK ke DPR, Ini Daftarnya!
(mkh/mkh)
Sumber: www.cnbcindonesia.com