Baru Ganti Nama, OJK Cabut Izin Asuransi Milik Henry Surya

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, pada Kamis, (2/11/2023). Pencabutan ini setelah perusahaan berganti nama beberapa waktu lalu.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan entitas usaha milik Henry Surya ini adalah bagian tindak pengawasan OJK karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi tertulis, Jumat, (3/11/2023).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Merinci, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan Prolife gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelumnya, Melalui surat keputusan KEP-104/PD.02/2023 tertanggal 10 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa untuk Prolife. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Djonieri tertulis, pada Selasa, (24/10/2024).

Terlepas dari perubahan nama itu, situs resmi asuransi milik terpidana Henry Surya tersebut masih mencantumkan bahwa perusahaan hingga saat ini masih terjerat sanksi PKU oleh OJK.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos Indosurya Ditahan, Pengembalian Uang Korban Sampai Mana?

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts