Sengkarut Industri Asuransi: Penipuan Hingga Kebangkrutan

Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa kasus gagal bayar yang membayangi industri asuransi jiwa selama bertahun-tahun kini telah masuk di tahap penyelesaian. Pemerintah bersama asosiasi pun terus melakukan pembenahan agar kepercayaan nasabah kembali terbentuk.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah asuransi bermasalah dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 12 menjadi 7 per Desember 2023 ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari semula 12 perusahaan asuransi bermasalah yang diumumkan pada 2021, di tahun berikutnya, satu perusahaan sudah dijatuhkan sanksi Cabut Izin usaha (CIU) yaitu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Lalu, OJK mengatakan satu perusahaan dinyatakan kembali normal. Namun, di tahun 2022, juga terdapat penambahan 2 perusahaan asuransi bermasalah. Sehingga outstanding asuransi yang dipantau OJK per akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 12.

“Kemudian selama 2023 terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali. Jadi outstanding per hari ini tinggal 7 perusahaan asuransi,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar yang lalu membuat ribuan korban tidak bisa menerima dana polis asuransinya secara utuh, padahal jumlahnya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Belum lagi mereka harus “luntang lantung” mencari kepastian atas dana mereka yang dipercayakan telah ludes disalahgunakan para oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak dari pemegang polis pun harus sabar menanti penyelesaian yang berlarut-larut dan masih tidak ada kejelasan.

Bila menilik ke belakang, ada beberapa kasus asuransi gagal bayar yang telah terjadi di Indonesia. Diantaranya Wanaartha Life, Kresna Life, AJB Bumiputera 1912 dan Indosurya Life. Berikut rangkuman perkembangan kasusnya di tahun 2023 ini:

Wanaartha Life

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) tercatat gagal bayar hingga Rp 15 triliun. OJK telah mencabut izin usaha WAL pada 2021 dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sudah terbentuk tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham pengendali. Berdasarkan hasil Neraca Sementara Likuidasri (NSL), Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah di WAL tersisa sebesar Rp217,69 miliar. Sementara aset bermasalahnya sebesar Rp4,92 triliun.

Sementara itu, jumlah kewajiban alias liabilitas yang diberatkan ke Wanaartha Life sebesar Rp11,31 triliun yang tidak bermasalh dan Rp5,07 triliun yang bermasalah. Adapun tagihan polis nasabah WAL yang terkonfirmasi sebesar Rp11,18 triliun.

Ihwal lebih banyaknya liabiliitas dibanding aset, terdapat sekitar selisih Rp11,09 triliun dana yang masih dibutuhkan Wanaartha untuk membayar kewajiban korban. Dengan kata lain, bila mengacu perhitungan aset tak bermasalahnya, para pempol hanya bisa mendapat sekitar 2% dari total tagihannya.

Meski demikian, tim likuidasi mengklaim pihaknya tengah mengusahakan pengumpulan aset-aset bermasalahnya yang masih ‘tersangkut’ di berbagai pihak, termasuk aset sitaan Kejaksaan Agung dan berharap agar para PSP bisa diringkus dan bertanggung jawab untuk membayarkan sisanya.

Mengingatkan saja, Pemegang saham mayoritas Wanaartha adalah Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka. Mereka memiliki anak Rezananta F. Pietruschka. Ketiganya sampai saat ini dalam status tersangka dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga kabur ke Amerika Serikat.

Kresna Life

PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) mengalami gagal bayar dua produk asuransinya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp6,4 triliun.

Singkat cerita, pada pertengahan 2023 lalu, OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena belum bisa memenuhi persyaratan RPK. Namun, keputusan ini sempat mendapat pertentangan dari Pemegang Saham Pengendalinya, Michael Steven. Ia menyebut, bahwa langkah OJK untuk mencabut izin usaha (CIU) perusahaannya adalah keputusan yang salah.

Ia masih berkeyakinan bahwa OJK tidak seharusnya meminta setoran modal Rp 1 triliun ke escrow account. Sebaliknya, OJK mestinya mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life, dan mencabut pemblokiran rekening, setelah itu baru lah Kresna bisa menyetorkan uang jaminan yang diminta OJK.

Atas keputusan CIU tersebut, Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum. Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait hal tersebut.

Mengingatkan, sebelum langkah Michael ini, OJK sempat mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.

Usai pembentukan tim likuidasi Kresna Life telah membuka layanan pendaftaran likuidasi bagi para nasabah yang mengalami gagal bayar tersebut. Hingga 24 Oktober 2023, penerimaan pengajuan tagihan para pemegang polis terdaftar sebanyak 3.903 pemegang polis.

AJB Bumiputera 1912

Permasalahan pada Bumiputera lebih terfokus kepada miss management atau kesalahan mengelola perusahaan. Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp31,008 triliun.

Pengurus AJB Bumiputera yang baru pun berkomitmen dan berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 melaporkan telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar per Juni 2023.

Seluruh dana itu digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta. AJBB pun bersiap untuk membayar polis dengan nilai lebih tinggi alias di bawah Rp10 juta.

Meski pembayaran tetap berlangsung, OJK sempat memberi peringatan kepada AJB Bumiputera 1912 bahwa RPK yang dijalankan belum maksimal. Buktinya, aset propertinya senilai Rp3,3 triliun yang ditargetkan dijual untuk menambah likuiditas belum juga laku hingga saat ini.

Di tengah penyelesaian RPK, Bumiputera dihadapkan dengan konflik dengan tenaga kerjanya. Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 mengumumkan bahwa akan terjadi mogok kerja yang dilakukan pada 18-20 Oktober 2023.

Para pekerja menilai upaya penyehatan AJB Bumputera 1912 yang belum terarah dan dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan Perusahaan yang pada akhirnya hak Pempol, Pekerja dan Mitra Kerja menjadi hilang.

Namun tampaknya ajakan mogok kerja tidak direspon satu suara oleh beberapa kantor wilayah. Pasalnya, empat kantor wilayah telah mengumumkan penolakan atas ajakan aksi mogok kerja tersebut.

Indosurya Life

PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses mencatatkan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) negatif, yaitu -341,47% pada laporan keuangannya per Maret 2022. RBC-nya bahkan memburuk dari capaian Desember 2021 sebesar -326,33%.

Indosurya Life pun mencatatkan rugi setelah pajak sebesar Rp8,62 miliar pada Maret 2022. Adapun asetnya tercatat sebesar Rp731,26 miliar.

Karena tak kunjung mendapat investor baru setelah pemiliknya Henry Surya masuk bui karena kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencabut izin usaha Prolife, pada Kamis, (2/11/2023).

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan Perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Namun, Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Merinci, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan Prolife gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Daftar Pemilik Asuransi Bermasalah, Ada yang Buron Interpol

(Mentari Puspadini)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts