Baru Laku Satu, Lelang Aset Jiwasraya Sepi Peminat

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengungkapkan alasan sulitnya aset PT Asuransi Jiwasraya laku saat lelang. Hal ini dikarenakan aset yang berbentuk saham tersebut bernilai fantastis yakni mencapai Rp 3,488 triliun.

Read More

Sebenarnya, Aset PT Asuransi Jiwasraya terbagi menjadi dua paket, yakni paket alat berat senilai Rp 9 miliar dan paket saham senilai Rp 3,488 triliun. Joko mengatakan untuk paket alat berat sudah laku terjual pada November 2022 lalu, namun dalam lelang pertama tersebut paket saham belum laku terjual.

“Aset Jiwasraya itu baru sekali dilelang, kan ada dua paket, satunya saham satunya alat berat laku Rp 9 miliar, yang kemarin limitnya fantastis dan belum laku berupa saham, jadi yang mau dilelang ulang sahamnya,” ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (20/1/2023).

Terkait paket saham senilai Rp 3,4 triliun tersebut, Joko bilang awalnya ada beberapa orang yang berminat untuk membeli. Namun, karena dalam aturan lelang waktu pembayaran paling lama 5 hari mereka merasa keberatan untuk mencairkan uang sebesar nominal tersebut sehingga yang disetorkan hanya untuk melunasi paket alat berat saja.

“Pada saat lelang pertama itu ada kurang lebih 5 yang hadir dan berminat, tapi pada saat pelaksanaan lelang sudah mengambil nomor untuk uang jaminan tapi sampai pelaksanaan lelang hanya menyetor untuk alat-alat berat. Mungkin karena nilainya cukup besar dan karena pembayarannya paling lambat 5 hari setelah ditunjuk pemenang lelang,” jelasnya.

“Ini kan uang triliunan, informasi yang kami dapatkan sih mungkin dilelang berikutnya mereka bisa menawar itu, karena masalahnya untuk mengumpulkan uang Rp 3,488 triliun,” lanjutnya.

Ia mengatakan memang ada beberapa peminat yang meminta perpanjangan waktu pembayaran, mengingat uang yang perlu dibayarkan tergolong besar. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena aturan pembayaran lelang sudah ditetapkan yakni dalam jangka waktu 5 hari kerja.

“Waktunya mepet, pengumumannya cuma 6 hari untuk dapat cash atau transfer ke uang bendahara itu tidak mudah. Tapi secara peminat ada beberapa yang menanyakan dan mereka ada yang menanyakan boleh nggak pembayarannya diperpanjang 2-3 minggu sampai 1 bulan, waktu itu regulasi kita memang nggak bisa harus 5 hari kerja,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Hutama Karya Ajukan PMN Operasional, Disetujui Kemenkeu?

(mij/mij)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts