Baru Pekan Pertama di 2023, Harga CPO Kok Sudah Loyo!

Jakarta, CNBC Indonesia – Harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) acuan pada pekan ini terpantau loyo, di tengah masih melambatnya harga komoditas nabati lainnya.

Read More

Sepanjang pekan ini, harga CPO di bursa Malaysia untuk kontrak Maret 2023 merosot 2,92% secara point-to-point (ptp). Pada perdagangan Jumat (6/1/2023), harga CPO juga melemah 0,93% ke posisi RM 4.052/ton.

Optimisme awal tentang persediaan Desember 2022 yang lebih rendah menguap setelah pasar mencerna prospek data.

“Diperkirakan stok akhir Desember MPOB masih di atas 2 juta ton dan berada pada level tertinggi 3 tahun, momentum pembelian minyak sawit Malaysia pun cenderung gagal,” kata seorang trader, dikutip dari Reuters.

Berdasarkan polling dari Reuters,persediaan minyak sawit Malaysia pada akhir Desember diperkirakan menyusut 5,3%, menjadi 2,17 juta ton dari bulan sebelumnya, level terendah dalam empat bulan karena produksi dan ekspor melambat.

Sedangkan produksi CPO turun 3% menjadi 1,63 juta ton dan ekspor turun 1% menjadi 1,5 juta ton.

Di lain sisi, harga minyak sawit yang masih terkoreksi disebabkan karena melemahnya harga komoditas minyak nabati lainnya. Namun Jumat lalu, beberapa harga komoditas minyak nabati lainnya justru menguat

Harga minyak kedelai di Chicago Board of Trade (CBOT) pada Jumat lalu menguat 0,54%, sedangkan harga minyak kedelai di Bursa Dalian juga naik 0,18%.

Melandainya harga minyak nabati sejatinya sudah berlangsung sejak awal tahun ini. Bahkan, kebijakan pemerintah Indonesia bahkan tidak mampu mendongkrak harga minyak nabati, terutama sawit.

Seperti diketahui, pemerintah akan membatasi ekspor CPO melalui skema domestic market obligation atau DMO.

Pengetatan tersebut dilakukan dengan menurunkan rasio volume ekspor dari volume DMO yang dijalankan para perusahaan.

Jika sebelumnya, volume DMO sebesar 1:8 yang artinya, pelaku usaha sawit mendapatkan izin ekspor CPO delapan kali lipat dari volume DMO yang dijalankan di dalam negeri.

Namun, dengan terbitnya aturan baru ini, pelaku usaha hanya diizinkan untuk melakukan ekspor enam kali lipat dari volume DMO yang dijalankan di dalam negeri, atau 1:6.

TIM RISET CNBC INDONESIA

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Capek Nanjak & Sempat Lesu 2 Hari, Harga CPO Masih ‘Perkasa’

(chd/chd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts