Sosok Pengusaha Sawit Ini Bikin Negara Rugi Rp100 Triliun


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus korupsi lahan kelapa sawit yang menyeret konglomerat, Surya Darmadi, dinilai sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp100 triliun.

Kasus ini berawal saat Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan Sebrida Subur pada 2007.

Adapun, perizinan tersebut berada di lahan kawasan hutan, yakni hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Hingga saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Jadi Tersangka

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.

Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun. Usai menjadi tersangka, Surya telah tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Dituntut Seumur Hidup

Di persidangan, Surya dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

“Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai pengusaha dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya langsung lunasin utang,” jawab Surya kepada hakim ketua di Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.

Saat memasuki ruang sidang untuk mendengar putusan, Surya sempat menghampiri awak media dan melemparkan kertas dan majalah yang ia pegang.

“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan agustus. Kalau tidak ikut praperadilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya tidak gini, sama aja kaya dihukum mati,” kata Surya Darmadi pada Kamis, (23/2/2023).

Setelah marah-marah, saat sidang berlangsung pun Surya Darmadi mengaku jantungnya bermasalah. Ia pun berharap sidang diskors.

“Izin yang mulia, saya agak nggak enak, jantungnya kurang fit,” ujar Surya Darmadi.

Kemudian pada 23 Februari 2023, Surya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan hakim anggota Susanti Asti Wibawani dan Sukartono tersebut menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp2,23 triliun dan Rp39,7 triliun. Angka ini adalah perhitungan kerugian negara yang bila tidak mampu diganti Surya, ia dapat mengganti dengan pidana penjara lima tahun.

Dalam perkembangan kasus terakhir, Mahkamah Agung (MA) menghapus uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Surya, yang senilai Rp39,75 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp2,23 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.

Akan tetapi MA memutus untuk menambah hukuman Surya dengan pidana penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.

Pernah Jadi Orang Terkaya

Sebelumnya, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2018. Kekayaannya pada saat itu mencapai R 20,73 triliun.

Melansir Indonesiatatler.com, Surya Darmadi merupakan Founder dan Chairman Darmex Agro Group melalui anak perusahaan Dutapalma Nusantara. Merujuk laman Linkedin PT Darmex Agro disebutkan, perusahaan berdiri tahun 1987 melalui pembentukan unit bisnisnya PT Dutapalma Nusantara. Dan menjadi salah satu grup bisnis minyak sawit terbesar di Indonesia.

Masih mengutip profil Linkedin, lahan perkebunan disebutkan berlokasi di Riau dan Kalimantan, dengan 8 pabrik kelapa sawit (PKS) di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Dengan estimasi produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 36 ribu ton per bulan.

Darmex Group dilaporkan berkantor pusat di Jakarta dengan 13 ribu lebih staf di Indonesia.

Pada tahun 2008, perusahaan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan hingga 95%.

Duta Palma Nusantara tercatat di Direktori Perusahaan Kementerian Perindustrian sebagai perusahaan beralamat di Riau, bergerak di bidang CPO dan kernel.

Tak hanya itu, Darmex Group juga memiliki jaringan bisnis lain. Hanya saja, tak banyak informasi yang tersedia. Bahkan, situs perusahaan, Darmex Agro pun kini tak bisa lagi diakses.

Hasil penelusuran, situs sgu.ac.id menyebutkan, Darmex Agro, salah satu grup usaha bidang kelapa sawit di Indonesia. Memiliki dua anak perusahaan, yaitu Darmex Biofuels dan Darmex Oil & Fats.

Kedua perusahaan tersebut juga terdaftar di direktori Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Darmex Oil & Fats sendiri terdaftar di cekbpom.pom.go.id sebagai pendaftar atas minyak goreng (migor) sawit merek, Palma. Dengan ukuran jerigen plastik 5 dan 18 liter, juga stand pouch 1 dan 2 liter.

Perusahaan juga mendaftarkan minyak goreng sawit merek Minyakita. Namun masa berlakunya hanya sampai 17 Mei 2022.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


PN Jakpus Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Surveyor Indonesia

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts