BEI Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat Kasih Tanggapan


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mensyaratkan peraturan baru dalam penyampaian tanggapan atas permintaan penjelasan bursa. Mengutip keterbukaan informasi, para perusahaan tercatat memiliki waktu dua hari bursa untuk memberi tanggapan tertulis sejak menerima permintaan penjelasan dari bursa.

Kemudian, perusahaan tercatat memiliki waktu satu hari bursa setelah menerima permintaan penjelasan dari bursa atas pemberitaan di media massa. Selain itu, batas waktu lain ditentukan oleh BEI.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Ketentuan 11.9 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Bursa juga menyiapkan sanksi bila perusahaan tercatat tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut. Akan ada sanksi berupa peringatan tertulis pertama atas keterlambatan penyampaian tanggapan.

“Berdasarkan pemantauan Bursa atas pemenuhan Ketentuan tersebut, Bursa mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis Pertama atas keterlambatan penyampaian Tanggapan Permintaan Penjelasan,” ujar BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (5/4/2024).

Ini diatur oleh Ketentuan A.3 Peraturan Bursa No. I.A.6. tentang Sanksi, serta berdasarkan pemantauan Bursa atas kewajiban penyampaian tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


24 Entitas Daftar Jadi Pengguna Jasa Bursa Karbon ke BEI

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts