Beli Rumah Bebas PPN! Ini Detailnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan relaksasi bagi sektor properti. Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah hingga tahun depan.

Read More

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan relaksasi tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dilaksanakan siang tadi.

“Hasil rapat terbatas terkait sektor Pak Enggar di sektor properti, Presiden sudah memberikan persetujuan. Ke depan, PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024,” ujarnya di Hutan Kota Plataran Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya hingga Juni 2024. Setelahnya, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50% hingga Desember 2024.

Adapun aturan tersebut berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp 4 juta. “MBR biaya administratif yang sekitar 13,3 (juta orang) ini ditanggung pemerintah Rp 4 juta,” sebutnya.

Menurutnya, tahun 2023 merupakan momentum strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian. “Diharapkan backlog (yang mencapai 12,1 juta) di sektor properti bisa tersalurkan,” tegasnya.

Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah memberikan insentif pada industri properti dalam waktu dekat untuk mendorong sumbangsih sektor ini terhadap PDB. 

Bentuk insentif yang diberikan berupa PPN ditanggung Pemerintah hingga pemberian bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.

“Dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah, turun 0,67%, dan konstruksi 2,7%,” kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).

Di mana kedua sektor itu memberikan kontribusi ke PDB mencapai 14%-16%, juga jumlah tenaga kerja pada sektor itu mencapai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jokowi Batuk Saat Pidato, Polusi Udara RI Mengkhawatirkan?

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts