Bikin Rugi Rp27 T, Himbara Siap Blokir Rekening Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membasmi kegiatan perjudian online yang disebut telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat luas dengan nilai kerugian dari satu situs sendiri ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun. Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Read More

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat judi online. Dalam keterangan resmi Kominfo, disebutkan per tanggal 21 September 2023 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait. Himpunan bank negara (himbara) pun siap untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening terkait judi online.

Seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI. Direktur Technology & Operations BNI Toto Prasetio pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait, namun ia tidak membeberkan berapa jumlahnya.

“Saya harus cek dulu,” kata dia selepas soft launching Integrasi dan Wajah Baru ATM Link di Posbloc, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme) maupun peraturan/ketentuan instansi, lembaga maupun regulator yang berlaku.

“Selanjutnya BRI terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (terindikasi kejahatan) sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi kepada CNBC Indonesia pada Selasa (26/9/2023).

Di samping itu, kata dia, BRI juga aktif berkolaborasi dengan OJK, PPATK dan Aparat Penegak Hukum dalam hal pencegahan dan pemberantasan pencucian uang termasuk judi online, pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu mengatakan pihaknya belum melakukan pemblokiran karena hampir tidak menemukan adaya rekening terkait judi online.

“[Rekening judi online] di kita nggak terlalu ada, ya. Di bank lain tuh sering ada. Mungkin karena dia [nasabah] tahu kita [bank yang fokus pada pembiayaan] rumah, jadi baik-baik yang dateng di kita,” pungkas Nixon di Posbloc, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, ia mengatakan pihaknya senantiasa menerapkan prinsip know your customer (KYC) yang memadai dalam pengelolaan rekening nasabah.

Soal KYC, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengatakan pihaknya senantiasa menerapkan prinsip tersebut dalam pengelolaan rekening para nasabah. Termasuk memastikan validitas identitas nasabah dan kewajaran transaksi yang dilakukan nasabah.

Bank Mandiri pun menyambut baik kebijakan digagas oleh Kominfo dan siap menindaklanjuti rekening-rekening terkait judi online. Ini juga seraya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).

“Terkait hal itu, kami akan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).

Untuk diketahui, keterangan resmi Kominfo menyebutkan per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Pesan Erick: Komunikasi BUMN Harus Lebih Efektif & Transparan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts