BPD Kesulitan Tambal Modal, OJK Punya Senjata Pamungkas

Jakarta, CNBC Indonesia — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan sudah ada beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang melakukan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) secara bilateral.

Read More

Akan tetapi, Dian mengakui untuk mendorong skema ini dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif.

Maka dari itu, ia mengatakan pihaknya sedang merancang kebijakan KUB terintegrasi yang lebih memadai. Sebab, pemenuhan modal inti Rp3 triliun dalam setiap BPD sangat bergantung pada anggaran masing-masing daerah.

“Karena kalau kita melihat data di tangan kita, BPD ini nampaknya perlu ada langkah-langkah yang bersifat breakthrough, tidak bisa kayaknya mengikuti irama masing-masing bank. Itu yang kita sebut KUB integrasi. Kenapa kita sebut terintegrasi, pertama saya kira kita sama-sama tahu pemenuhan modal BPD akan sangat tergantung APBD masing-masing dan kelihatan sekali kalau ikuti itu akan lama sekali,” kata Dian saat dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (4/7/2023).

Maka demikian, dirinya mengatakan otoritas tengah menyelesaikan konsep dari KUB terintegrasi tersebut. Dian menyebut kebijakan ini akan dirampungkan dalam waktu dekat.

Ia memaparkan dalam KUB terintegrasi akan mendorong sinergi bisnis antar BPD, transfer pengetahuan, penguatan sistem IT, penguatan SDM, serta perbaikan governance dan risiko yang akan dilakukan secara bersamaan. Maka dari itu, kata Dian, semua standar BPD akan diakselerasi melalui skema tersebut.

“Makanya ini, kita harus agak lebih hati-hati, karena BPD tentu saja terkait kepemilikan pemerintah daerah. Kita harus berbicara kepada berbagai pihak. Oleh karena itu nanti pada waktunya, kalau kita sudah selesai, kita akan segera mengeluarkan kebijakan KUB terintegrasi ini,” jelasnya.

Diketahui, BPD dan Bank Perekonomian Rakyat masih memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti. Namun, Dian menyampaikan otoritas tidak akan menunggu sampai tenggat waktu dan sudah mendorong ketentuan pemenuhan modal ini dengan skema KUB. Ini sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum 3 triliun rupiah di tahun 2024.

Dengan skema ini, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.

Sementara itu, sampai saat ini masih ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, berikut daftar BPD beserta besaran modal intinya yang belum memenuhi ketentuan minimum Rp3 triliun.

1. Bank SulutGo (Rp1,64 triliun)

2. Bank Maluku Malut (Rp1,61 triliun)

3. Bank Sultra (Rp1,43 triliun)

4. Bank Sulteng (Rp1,28 triliun)

5. Bank NTT (Rp2,12 triliun)

6. Bank NTB Syariah (Rp1,56 triliun)

7. Bank Kalteng (Rp2,36 triliun)

8. Bank Kalsel (Rp2,27 triliun)

9. Bank Banten (Rp1,19 triliun)

10. Bank Lampung (Rp1,18 triliun)

11. Bank Bengkulu (Rp1,19 triliun)

12. Bank Jambi (Rp2,21 triliun)

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Waspada Fintech Bodong, bank bjb Punya Kredit Jangka Pendek

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts