Bursa Bakal Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan full call auction atau sistem lelang secara berkala penuh di papan pemantauan khusus mulai 25 Maret 2024.

Pada implementasi Tahap 2 ini, seluruh saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus Akan diperdagangkan secara Full Periodic Call Auction selama lima sesi di perdagangan harian.

“Rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan ini pada tanggal 25 Maret 2024 nanti Apabila tidak ada halangan yang berarti,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut, pada sambutannya di Edukasi Wartawan secara daring, Jumat, (15/3/2024).

Diketahui, BEI telah meluncurkan sistem papan pemantauan khusus tahap 1 pada 12 Juni 2023. Pada implementasi Tahap 1 sampai dengan saat ini Saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme yaitu Continuous auction dan periodic Call auction.

“Khususnya untuk Saham-saham yang masuk dalam kriteria Nomor 7 yaitu yang terkait dengan likuiditas itu sudah diperdagangkan dengan Call auction. Tapi yang lain masih diperdagangkan Secara continuous auction,” ujar Jeffrey.

Sebelumnya, Jeffrey menyebut, tujuan implementasi papan ini adalah untuk meningkatkan proteksi terhadap investor dengan cara menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan yang memiliki kriteria terpisah.

BEI sudah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Ini pengembangan daftar efek bersifat ekuitas dalam pantauan khusus yang sudah diimplementasikan 19 Juli 2021,” kata, pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, BEI telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Dari daftar emiten tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten yang baru melantai di bursa.

Adapun emiten yang berhak untuk bertransaksi lewat periodic call auction memiliki kriteria tersendiri, dimana kriteria nomor 7 atau saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Sementara di luar kriteria tersebut, masih akan dijalankan sistem continous auction, dimana transaksi lelang saham terjadi berkesinambungan seperti perdagangan normal.

Kriteria Saham Yang Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus

Adapun 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus antara lain:

– Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah).

– Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

– Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

– Untuk perusahaan tercatat bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.

Atau perusahaan tersebut merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

– Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

– Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:

a. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan; atau

b. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

– Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

-Dalam kondisi dimohonkan:
a. penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. pailit; atau
c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat

– Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan:
a. penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. pailit; atau
c. pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan Tercatat

-Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Video: Neraca Dagang RI Susut, Apakabar Saham di BEI?

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts