Dicecar Bursa, Ini Jawaban Bank Banten Soal Karyawan Bobol Rp 6,1 M


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) atau (Bank Banten) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan kasus pembobolan bank oleh oknum karyawannya sebanyak Rp6,1 miliar.

Irfan Ardinal, Corporate Secretary Bank Banten mengatakan, kasus penyimpangan yang terjadi di Bank Banten yang dilakukan oleh oknum karyawan Bank terkuak karena adanya tekad kuat dari Manajemen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank Banten.

“Perseroan merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten,” ujar Irfan lewat keterbukaan informasi, dikutip Jumat, (16/2/2024).

Manajemen BEK pun berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar sebagai salah satu strategi untuk membangun citra yang lebih baik dalam kerangka program penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.

Adapun soal pegawai yang bermasalah, sesuai rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka diawal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.

“Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal pendampingan dan bantuan hukum untuk membantu melakukan penagihan, penyelesaian kredit serta penanganan masalah hukum lainnya uang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten. Informasi dan progress penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas jasa keuangan (OJK) selaku Regulator,” jelasnya.

Manajemen Bank Banten pun menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi akibat penyimpangan oknum karyawan tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten. Seluruh dana nasabah, baik perorangan maupun institusi yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman dan tidak ada yang dirugikan.

“Dengan masuknya Perseroan sebagai peserta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), maka dana para nasabah Bank Banten dijamin sepenuhnya,” tegas Irfan.

Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 28 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 (Perda No. 5/2023), dimana perseroan akan resmi menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten. Atas hal ini, perseroan pun akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 23 Februari 2024 guna mengakomodir beberapa ketentuan dalam Perda dimaksud.

Seiring berita ini, saham BEKS terparkir di angka Rp50 sejak tahun 2022 lalu hingga penutupan perdagangan pertama hari ini. Adapun kapitalisasi pasarnya sejumlah Rp2,57 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Polisi Buka Suara Soal Kasus Viral Nasabah Pinjol AdaKami

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts