Diputus Pailit, Pemilik Garden Palace (MAMI) Ajukan Kasasi

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) buka suara terkait putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada perseroan. Hal itu tercermin dari klarifikasi perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Read More

“Amar Putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah dibacakan pada tanggal 4 September 2023,” tulis manajemen, Selasa (12/9).

Selanjutnya, perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit dan memohon untuk dapat disahkan perdamaian (homologasi) yang telah disetujui oleh 100% kreditur, baik konkuren maupun kreditur separatis.

“Perseroan telah menyatakan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2023 dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya.

Adapun jumlah kewajiban atau liabilitas perseroan kepada karyawan Perseroan yang belum dipenuhi sebesar Rp7.469.969.894.

Sebagaimana tertuang dalam Rencana Perdamaian yang telah disetujui oleh seluruh kreditor (karyawan) melalui mekanisme pemungutan suara (voting), Perseroan akan konsisten untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana yang telah berjalan hingga saat ini.

Manajemen menyebut, kontribusi pendapatan hotel Garden Palace Surabaya terhadap pendapatan Perseroan mencapai 57% dan masih akan terus tumbuh di tahun 2023 ini. “Seluruh aspek operasional perseroan tetap berlangsung normal dan semakin membaik. Tingkat occupancy hotel saat ini mencapai 65%,” sebutnya.

Dampak terhadap operasional dan keuangan Perseroan jika Hotel Garden Palace menjadi aset yang segera dilelang oleh kurator tentu saja akan berdampak signifikan apabila Hotel Garden Palace dilelang.

“Perseroan akan mempergunakan haknya untuk menyatakan permohonan kasasi atas putusan pailit tersebut. Manajemen juga masih sangat yakin bahwa perseroan mampu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya,” ungkapnya.

Pada prinsipnya perseroan telah memperhitungkan akan kondisi keuangan perseroan dan tidak terdapat kendala atas pembayaran kewajiban kepada karyawan apabila proposal perdamaian yang telah disepakati dengan karyawan dapat disetujui dan dilaksanakan.

Kendala berikutnya adalah ketika perseroan diputus Pailit dan kemudian dilakukan pemberesan atas aset-aset perseroan akan berpotensi terhentinya operasional Hotel Garden Palace sehingga akan berdampak pada pendapatan Perseroan dan pelaksanaan pembayaran kewajiban pada karyawan-karyawan Perseroan.

“Saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material yang berdampak terhadap kegiatan Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa seluruh aspek operasional masih tetap berlangsung normal hingga saat ini,” pungkasnya.

Kronologi munculnya putusan pailit

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Februari 2023 Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby telah menetapkan Termohon PKPU.

Pada hari Senin, 3 April 2023 telah diputus perpanjangan PKPU. Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari kalender terhitung sejak putusan diucapkan.

Pada hari Senin, 5 Juni 2023 telah diputus perpanjangan PKPU PKPU Tetap selama 30 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 telah diputus perpaniangan PKPU PKPU Tetap selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Pada tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Perseroan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dan dihadiri oleh kreditor dan Perseroan.

Adapun Hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam daftar voting bahwa 100% kreditor telah menyetujui Rencana Perdamaian.

Pada tanggal yang sama Tim Pengurus juga telah menyampaikan kepada Hakim Pengawas bahwa imbalan jasa Tim Pengurus dan biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh Tim Pengurus belum ada kesepakatan tentang nominal pembayaran fee pengurus.

Hakim Pengawas melalui laporan yang dibuat secara tertulis tanggal 18 Agustus 2023 merekomendasi penundaan Pengesahan Perdamaian selama 14 (empat belas) hari karena kesepakatan mengenai fee pengurus belum ada titik temu dan masih cukup waktu untuk proses PKPU.

Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 telah diputus penundaan pengesahan Perdamaian selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan guna membahas fee Tim Pengurus.

Pada tanggal 1 September 2023 Perseroan melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan permohonan fee Tim Pengurus kepada Majelis Hakim serta memohonkan kebijaksanaan untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan fee Tim Pengurus yang tidak memberatkan dan dapat dilaksanakan oleh Perseroan.

Akan tetapi permohonan perseroan untuk penetapan fee Tim Pengurus tidak pernah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Proposal perdamaian tidak dapat disahkan karena belum terdapat kesepakatan mengenai Fee Pengurus yang belum ditetapkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 Majelis Hakim memutuskan Perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya yang amar lengkapnya sebagai berikut dibawah ini:
1. Menolak pengesahan perdamaian Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk.
2. Menyatakan Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia TbkĀ Pailit dengan segala akibat hukumnya.
3. Menghukum Termohon PKPU/PT Mas Murni Indonesia Tbk untuk membayar biaya PKPU dan Imbalan Jasa Tim Pengurus.

Potensi Delisting

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah memberi peringatan keras pada pengumuman potensi delisting saham MAMI. Pasalnya per 30 Agustus 2023, saham MAMI telah disuspensi 24 bulan, atau 2 tahun.

Dalam pengumuman BEI itu disebutkan susunan pemegang sahamnya, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 30 November 2022. Terdiri dari, Brentfield Investments Limited 27,63%, PT Sentratama Kencana 6,43%, dan masyarakat 65,94%.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Soal Permohonan PKPU dari Pemegang Obligasi, Ini Kata Waskita

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts