Ditunjuk Jadi Stafsus Erick Thohir, Segini Gaji Tsamara Amany


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk Tsamara Amany menjadi staf khususnya yang akan berfokus pada bidang public policy kementerian.

Seperti diketahui, Tsamara Amany merupakan mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pernah aktif dalam kegiatan politik Indonesia.

Bekerja sebagai staf khusus Erick Thohir, Tsamara akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya. Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.

Pemberian gaji dan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.

“Penugasan yang diberikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator,” tulis Pasal 69 Ayat (2) aturan itu.

Selanjutnya, dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Sebagai informasi, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Adapun besaran gaji pokok yang dapat diterima Tsamara kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Selain itu, Tsamara juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas. Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Dalam jabatannya yang diduduki saat ini, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar Rp 31.004.700 – Rp 33.458.700 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Erick Thohir: Jika Ada Persoalan Antar BUMN Bisa Kelar Sehari

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts