Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Banding

Jakarta, CNBC Indonesia – Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi terbesar di Indonesia, tak terima dengan putusan pengadilan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara serta ganti rugi Rp41,9 triliun. Pihak kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kliennya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Read More

“Saat ini juga kami akan melakukan banding,” ungkap Juniver sesaat setelah hakim selesai membacakan putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (23/2/2023).

Ditemui setelah persidangan, Juniver menyatakan pihaknya langsung mengajukan banding lantaran putusan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya Omnibus law atau Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” ungkap Juniver.

Di sisi lain, pihaknya juga tidak menyetujui putusan denda ganti rugi negara sebesar Rp 2,2 triliun dan denda ganti rugi perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Juniver berdalih, kliennya sudah 20 tahun berusaha dan selama itu sudah membayar pajak kurang lebih Rp700 miliar.

“Seandainya bahwa ada perbuatan melawan hukum, dengan demikian negara juga ikut dong menikmati hasil kejahatan Rp700 miliar yang sudah disetor oleh klien kami,” kata dia.

Selain itu, poin ketiga yang memberatkan pihak Surya Darmadi adalah karyawannya yang berjumlah 21.000 orang. Dengan adanya vonis ini, Surya khawatir perusahaannya bangkrut dan karyawannya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di sisi lain, Direktur Penuntutan Jampidsus Hendro Dewanto menuturkan bahwa tim Jaksa Penuntut umum masih akan memikirkan apakah pihaknya mengambil langkah banding atau tidak. Namun ia berpesan agar masyarakat terus mengawal kasus tersebut.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Dituduh Korupsi Rp 104 T, Bos Palma One Buka Suara

(hsy/hsy)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts