Dua Bulan Lagi OJK Akan Paparkan Skema BPD

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berupaya menyederhanakan jumlah bank di Indonesia melalui konsolidasi usaha. Salah satunya dengan kebijakan kelompok usaha bersama (KUB) terintegrasi untuk bank pembangunan daerah (BPD).

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep ini nantinya memungkinkan konsolidasi antar BPD untuk terjadi lebih cepat dan lebih menyeluruh. Pasalnya, pemenuhan modal inti Rp3 triliun terbilang sulit karena sangat bergantung pada anggaran masing-masing daerah.

“Sekarang kan [proses konsolidasi] satu-satu tuh, itu kayaknya terlalu lama. Nggak akan bisa selesai. Kita harus bagaimana mengusahakan langsung segera tuh diangkat semuanya dari mulai permodalan, terus kemudian kita bicara soal manajemen, soal SDM, soal IT segala macem, kan bersamaan gitu,” ujar Dian di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan pihaknya sedang merampungkan konsep KUB terintegrasi ini dan dalam 1 sampai 2 bulan ke depan akan diterbitkan. Selain itu, otoritas juga sudah mulai koordinasi akan konsep KUB terintegrasi ini kepada para BPD, terutama yang kurang modal, para pemegang sahamnya, dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Selain itu, otoritas juga akan segera mengeluarkan peraturan terkait konsolidasi bagi bank perekonomian rakyat (BPR). Ada banyak peran dan fungsi baru BPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Sekarang kan dia bisa IPO (initial public offering), dia bisa payment system segala macam. Nah, itu tentu kan kita harus pastikan siapa yang bisa IPO, siapa yang bisa ikut payment system. Itu kan kita harus concern kepada masyarakat, concern kepada perlindungan investor di pasar modal dan lain sebagainya,” jelas Dian.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bank Jatim Mau Akuisisi BPD NTB Syariah, Ini Alasannya

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts