Gaji ASN Naik, Asabri Mau Sesuaikan Premi

Jakarta, CNBC Indonesia – Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia alias PT Asabri (persero) berencana untuk menaikkan preminya. Hal ini pun sejalan dengan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Read More

Perusahaan pelat merah asuransi bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan ini diketahui mengelola 3 program asuransi yakni Dana Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JK).

Namun, hingga saat ini, Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono mengatakan Asabri mencatat adanya lonjakan rasio klaim untuk program THT di atas 100%.

“THT sendiri memang sudah di atas 100% rasio klaimnya, kurang lebih 149%. Artinya rasio klaim itu penerimaan klaim lebih rendah daripada manfaat ketika dibayarkan,” ujar Wahyu dalam acara BUMN Performance Report CNBC Indonesia, Jumat, (1/9/2023).

Menghadapi kondisi ini, Asabri tengah mengajukan penyesuaian premi THT dengan penambahan premi bisa berasal dari subsidi pemerintah.

Sejak 1975, kata Wahyu, premi yang dibayarkan belum pernah naik, yakni sebesar 3,25% dari gaji pokok. “Jika dimungkinkan, maka THT-nya, preminya adalah tidak saja dipotong dari yang diterima oleh pegawai aktif, tapi juga nanti ke depan kalau bisa beban sebagian menjadi beban pemerintah,” tambah Wahyu.

Selain itu adanya rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri 2024 diklaim bisa menambah besaran premi asuransi. Mengingat, saat ini gaji pokok menjadi dasar perhitungan iuran premi. Artinya bila gaji naik, maka penerimaan atau premi yang dikelola Asabri akan semakin besar.

Hal tersebut akan berdampak baik bagi peningkatan manfaat kepada para peserta. Sementara bagi Asabri, hal ini akan berpengaruh baik kepada penerimaan premi, THT, maupun JKK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Saham Skandal Asabri Sudah Digembok 4 Tahun, Kapan Delisting?

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts