Kejagung Lelang Tas Hermes Istri Bentjok, Birkin Cuma Rp 61 Juta


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.

Dalam keterangan resmi, Kejagung memberi daftar tas yang akan dilelang tersebut. Diantaranya adalah satu tas Hermes model Kelly dan lima tas Hermes model Birkin dengan berbagai warna.

Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai Rp53 juta-Rp61 juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.

Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.

Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024.

“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kejagung, Rabu, (3/1/2024).

Sebagaimana diketahui Bentjok merupakan terpidana atas perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Korban Rugi Rp431 M, Dirut Kresna Life Diserahkan ke Kejagung

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts