Hati-hati! 429 Pinjol Ilegal Mengintai di RI, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), mengungkapkan selama April-Juni 2023 ditemukan sebanyak 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol secara ilegal.

Satgas menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Read More

Sejumlah pinjol ilegal tersebut beberapa ada yang berasal dari developer berupa koperasi. Yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, dan masih banyak lagi., Ada juga yang pengembangnya atas nama perorangan, seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan jackma.

Dalam keterangan resminya, OJK dan Satgas mengimbau kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam pemberantasan kegiatan ilegal termasuk pinjol.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” kata Satgas dalam keterangan resminya, Sabtu (8/7/2023).

Berikut daftarnya:




Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 1 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 1 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 2 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 2 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 2 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 3 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 3 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 3 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 4 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 4 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 4 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 5 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 5 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 5 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 6 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 6 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 6 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 7 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 7 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 7 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 8 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 8 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 8 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 8 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 8 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 8 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 9 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 9 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 9 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 10 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 10 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 10 (Tangkapan Layar)




Daftar Pinjeman Online Ilegal  hal 11 (Tangkapan Layar)Foto: Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 11 (Tangkapan Layar)
Daftar Pinjeman Online Ilegal hal 11 (Tangkapan Layar)

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


135 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Bocoran Isi Pengaduan Nasabah

(cap/cap)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts