Hati-hati Goreng Saham di Nego, BEI Siapkan Alat Deteksi Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Pasar negosiasi diketahui menjadi tempat pertemuan para investor untuk bertransaksi saham berdasarkan harga kesepakatan kedua pihak, bukan mengacu mekanisme pasar.

Read More

Dalam pelaksanaan transaksinya, pasar negosiasi cenderung lebih ‘bebas’ ketimbang pasar reguler. Misalnya, dia tidak memiliki aturan batas auto reject bawah (ARB) dan auto reject atas (ARA). Selain itu, ada pula sistem transaksi Free on Payment (FOP).

Sistem Free in Payment (FOP) secara umum adalah instruksi transaksi saham tanpa disertai pembayaran dana oleh pihak pembeli saham. Artinya, tidak ada perpindahan dana di bank kustodian selain membayar fee transaksi yang berlaku.

Beberapa pelaku pasar sumber CNBC Indonesia menyebut, fitur ini kerap disalahgunakan untuk goreng-menggoreng saham juga melakukan transaksi di harga yang jauh di bawah harga pasar reguler (crossing).

Menanggapi hal ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy memastikan, seluruh transaksi di pasar negosiasi terus diawasi oleh divisi pengawasan bursa dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Seluruh transaksi di pasar nego itu ada pengawasan terkait pola transaksi maupun terkait penyelesaiannya,” ungkap Irvan saat membuka acara Edukasi Wartawan yang dilaksanakan BEI secara virtual, pada Senin, (17/4/2023).

Menambahkan, Pande Made kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI mengatakan, proses pemindahtanganan saham tanpa diiringi dana tersebut mungkin saja terjadi. Hal ini kebanyakan dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk pembayaran utang yang jaminannya adalah saham.

“Kenapa dibuka opsi ini? memang kemungkinan bisa terjadi bahwa para pihak ini sudah punya transaksi pinjam meminjam, misalnya saya sudah janji pinjam ke seseorang, lalu pinjaman itu saya gunakan jaminannya saham. Tapi kan ketika jatuh tempo saya tidak bisa membayar itu, maka saham itu yang diserahkan,” tutur Ari kepada CNBC Indonesia.

“Lalu untuk melegitimasi penyerahan saham sebagai pengganti pinjaman, itu bisa ditransaksikan transaksi negosiasi. Artinya, ditransfer kepemilikannya ke orang tersebut,” tambahnya.

Ari pun tak menutup kemungkinan celah yang dimanfaatkan untuk oknum-oknum penggoreng saham. “Transaksi di negosiasi pasti ada hal yang negatif,” pungkasnya.

Meski begitu, ia mengatakan, pihak bursa telah memiliki instrumen untuk menghindari praktik tersebut terjadi. BEI senantiasa mengamati pola pergerakan harga di pasar regulernya dan mencocokkan dengan transaksi di pasar nego.

“Kalau tidak ada terlihat indikasi bahwa saham itu dimainkan, atau murni cuma hal untuk penyelesaian transaksi yang sebelumnya pernah terjadi, ini teman kami di divisi transaksi sudah ada alatnya untuk membaca pola tersebut. Jadi jangan khawatir ya,” tuturAri.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Misterius, Ada 3 Transaksi Nego Rp 6,41 T Saat IHSG Hancur

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts