Viral! Jam Operasional Warung Madura Dibatasi, Boss MPStore Buka Suara


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Warung-warung tradisional di Indonesia, khususnya Warung Madura, belakangan ini tengah menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan kebijakan pembatasan jam operasional warung tersebut yang membuat beberapa pemilik warung merasa dipersulit. Salah satu platform aplikasi yang menyediakan layanan untuk Warung Madura, yakni PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPStore), turut angkat bicara terkait kontroversi ini.

Dalam pernyataannya, MPStore menegaskan bahwa mereka sebagai platform aplikasi Warung Madura, turut prihatin dengan kondisi ini. Pernyataan ini muncul menyusul viralitas yang terjadi terkait larangan bagi warung-warung tersebut untuk buka selama 24 jam.

Ada 3 point yang disampaikan oleh MPStore terkait issue ini:

Tidak semua wilayah Indonesia warung itu boleh buka 24 jam, Yang dipermasalahkan di sini adalah hanya satu wilayah yaitu di Klungkung Bali. Di wilayah sana ada Perda tahun 2018 yang melarang tokoh-tokoh Yang buka sampai 24 jam.

Kebijakan ini dianggap tidak adil karena hanya menyasar wrung atau toko kelontong keci, sementara para ritel modern seperti alfamart, indomart, circle K tidak ada larangan seperti itu.

Dengan keberadaan warung madura yang tersebar di seluruh Indonesia, itu membantu membangun dan memajukan roda ekonomi di daerah tersebut.

“Intinya itu, bahwa kami PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPStore) selaku platform aplikasi Warung Madura angkat bicara soal viralitas warung Madura yang dilarang buka 24 jam,” ungkap Abdul Muidz Aad selaku Direktur Utama, Senin (29/4/2024).

Menurut MPStore, mereka akan terus berupaya memberikan dukungan dan solusi terbaik bagi para mitra pedagang Warung Madura dalam menghadapi situasi ini. Meskipun demikian, MPStore juga mengajak semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Disisi lain Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah telah mengonfirmasi bahwa warung Madura diizinkan untuk beroperasi 24 jam penuh. Kemenkop dan UKM bahkan bertekad untuk menjaga usaha mikro, kecil, dan menengah dari persaingan yang ketat dengan ritel modern, sambil mengajak masyarakat untuk memilih belanja di warung-warung yang dimiliki oleh UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

“Dalam peraturan daerah tersebut, pengaturan mengenai jam operasional sebenarnya hanya berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, seperti minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan penentuan jam operasional yang spesifik,” ujar Arif dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/4/2024).

Arif menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang diterapkan di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk program-program dan alokasi anggaran pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendukung UMKM,” tambah Arif.

[Gambas:Video CNBC]

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts