Info A1! Normalisasi Jam Perdagangan Bursa Ikut Kliring BI

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memperpanjang kebijakan relaksasi di pasar modal yang berakhir pada 31 Maret 2023. Artinya, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan sebelum pandemi Covid-19.

Read More

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan normalisasi secara bertahap dilakukan seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik. Pencabutan relaksasi ini juga sejalan dengan telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat.

Inarno menegaskan, jam perdagangan bursa juga akan dikembalikan normal. Namun, pengembaliannya juga menyesuaikan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

“Bertahap kan. Terus jam jam perdagabgan normal mengikuti jam kliring BI,” kata Inarno kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3).

Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(tanpa relaksasi).

“Kita ke arah normalisasi secara bertahap,” sebutnya.

Selain jam perdagangan, ketentuan aturan lainnya yang akan disesuaikan diantaranya sebagai berikut.

1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

2. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.

3. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

4. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Adapun untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, maka pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) sebagaimana terlampir dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Masih Tutup Jam 15, Kapan Jam Bursa Kembali Normal?

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts